Bawaslu Bali Gelar Pertemuan Menyikapi Status Awas Gunung Agung dan Pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilihan/Pemilu serentak 2018
|
Menyikapi situasi yang terjadi di Kabupaten Karangasem terkait aktivitas Gunung Agung yang berstatus awas dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilihan/Pemilu serentak 2018.Bawaslu Provinsi Bali menggelar pertemuan dengan sejumlah stakeholder terkait, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Senin 25 September 2017. Adapun stakeholder yang diundang diantaranya KPU Bali, BMKG Bali, Polda Bali, Pangdam IX Udayana, dan Kepala BPBD Bali. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan inisiasi terkait aktivitas Gunung Agung yang berstatus awas dan aktivitas pengungsian warga Kabupaten Karangasem yang berpengaruh pada kegiatan Bawaslu Provinsi Bali dalam perekrutan Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan, melakukan inisiasi dan kordinasi terkait dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Karangasem mempengaruhi tugas dari Panwas Kabupaten Karangasem yang belum bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sampai saat ini, Berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait yang mampu memberikan informasi terkini tentang situasi dan kondisi di Kabupaten Karangasem sebagai pedoman untuk menindak lanjuti dalam tugas-tugas Pengawasan Pemilu/Pemilihan serentak di Bali khususnya di Kabupaten Karangasem. Dalam pembahasannya Bawaslu Bali menyampaikan bahwa pada saat ini jajaran di Panwaslu Kabupaten sedang melaksanakan proses perekrutan Panwascam. Diketahui bersama bahwa sejak Gunung Agung dinyatakan berstatus awas sebagian besar penduduk di kawasan daerah bencana Gunung Agung sudah mengungsi, menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia menyampaikan, bahwa pihaknya sangat berharap lewat pertemuan ini akan mendapatkan informasi terkini agar Bawaslu Bali bisa memberikan laporan ke Bawaslu RI di Jakarta sehingga Bawaslu RI bisa memberikan petunjuk kepada Bawaslu Bali apa yang harus dilakukan.