Lompat ke isi utama

Berita

ARAHAN PIMPINAN DAN SEKRETARIS JENDERAL BAWASLU RI PASCA PELANTIKAN

ARAHAN PIMPINAN DAN SEKRETARIS JENDERAL BAWASLU RI PASCA PELANTIKAN

Setelah Proses Pelantikan Selesai, pada hari yang sama dilanjutkan pengarahan langsung dari Pimpinan Bawaslu RI dan Sekretris Jenderal Bawaslu RI kepada 29 kepala sekretariat (kasek) Bawaslu tingkat provinsi yang baru dilantik.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, tugas seorang kasek tidak hanya memfasilitasi segala kebutuhan pimpinan. Namun, dia menegaskan kasek harus bisa hadir di tengah jajaran aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai honorer. Dia pun meminta agar tidak mengotak-otakkan pegawai antara orang terdekat maupun yang tidak dekat secara pribadi.

"Kasek harus bisa merangkul semua yang terlibat dalam lingkungan kerjanya. Tidak boleh dibeda-bedakan," katanya saat memberi wejangan kepada 29 kasek usai dilantik di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap, empat kasek dari Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi cepat beradaptasi dan belajar mengenai seluk beluk Bawaslu. Menurutnya, empat kasek tersebut merupakan orang-orang baru dalam dunia pengawasan pemilu, terutama mengetahui empat fungsi penting Bawaslu, yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa.

"Pemahaman tupoksi bawaslu sangat penting. Supaya ketika menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Dewi, pelantikan pejabat tinggi pratama merupakan pencapaian luar biasa. Ibarat kontestasi pilkada, pelantikan sudah selesai. Baginya, tanpa ada politik uang, isu SARA menggunakan fasilitas negara, mobilisasi ASN. "Semuanya berjalan dengan jujur dan adil," sebutnya.

"Kasek juga punya peran untuk kawal pikada serentak. Memastikan semua tahapan telah jurdil. Semoga amanah ini menjadi berkah dunia akhirat," tambah Dewi.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin meminta para kasek segera melakukan konsolidasi dengan pimpinan Bawaslu dan jajaran struktural. Baik kasek yang baru maupun kasek petahana yang telah lebih dulu mengenal lingkungan kerja Bawaslu.

"Kasek harus bisa memahami apa yang diinginkan komisioner. Agar hubungannya harmonis dan tidak kaku. Jika ada masalah duduk bersama berbagi peran dan kewenangan," ujarnya.