Lompat ke isi utama

Berita

Wirka dan Abhan Kompak Berikan Pemahaman Mendalam Terkait Kepemiluan Kepada Panwaslu Kecamatan se-Karangasem

Wirka dan Abhan Kompak Berikan Pemahaman Mendalam Terkait Kepemiluan Kepada Panwaslu Kecamatan se-Karangasem

Karangasem, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menjabarkan perbedaan definisi temuan dan laporan dihadapan jajaran Panwaslu Kecamatan se - Kabupaten Karangasem, hal tersebut dilakukan Wirka guna lebih memberikan pemahaman yang mendalam kepada jajaran Pengawas tingkat Kecamatan saat melaksanakan tugas pada gelaran Demokrasi 2024 mendatang.

Dirinya mengungkapkan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Temuan merupakan dugaan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan atau hasil dari investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"“Ada lima syarat dalam penetapan temuan yaitu terdapat identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti,” ujar Wirka.

Pria asal Baturiti tersebut kemudian melanjutkan, bahwa laporan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu. Dimana terdapat dua syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelaporan, pertama syarat formal terdapat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor dan waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu, lalu kedua, syarat materiel yang memuat waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu,

“Tentunya perlu untuk dipahami lebih dalam lagi regulasinya, ini sudah tercantum dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” jelas Wirka saat memberi materi dalam acara Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Puri Madha Dive Resort, Tulamben, Jumat (11/11).

Kegiatan tersebut juga turut menghadirkan Ketua Bawaslu Periode periode 2017 – 2022, Abhan yang memberikan materi bertemakan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam materinya, Abhan menuturkan sengketa proses pemilu itu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasar 466, dan yang menjadi objek sengketa antar peserta adalah hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu, sedangkan sengketa peserta dengan penyelenggara adalah hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” pungkas Pria asal Pekalongan tersebut.

Selain Abhan dan Wirka, nampak hadir Anggota Bawaslu Karangasem, Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, I Nengah Putu Suardika dan Diana Devi dan diikuti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.