Lompat ke isi utama

Berita

Utamakan Pencegahan, Rudia Pandang Pemilu Yang Sarat Pelanggaran Ganggu Proses integritas Pemilu.

Utamakan Pencegahan, Rudia Pandang Pemilu Yang Sarat Pelanggaran Ganggu Proses integritas Pemilu.

Jembrana, Bawaslu Bali - Meminimalisir terjadinya pelanggaran di Pemilu Serentak Tahun 2024, penyelenggara Pemilu wajib pahami aturan perundang - undangan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat memberikan pembekalan pada jajarannya di tingkat kecamatan se-Jembrana dalam acara Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, rabu (14/12).

Lebih jauh, Rudia menuturkan bahwa potensi pelanggaran dalam Pemilu tahun 2024 sangat besar, untuk itu, sejak dini  jajaran pengawas di tingkat kecamatan harus dibekali dengan regulasi sebagai Dasar dalam melakukan Pengawasan disetiap tahapan nantinya.

“Paham regulasi yang berlaku, itu bekal kita sebagai pengawas untuk melakukan tugas - tugas pengawasan kita di setiap proses tahapan,” papar Rudia.

Pemilu yang sarat dengan pelanggaran, imbuh Rudia, akan berisiko pada terganggunya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas, untuk itu pihaknya akan mengutamakan fungsi - fungsi penjegahan terlebih dahulu.

“Utamankan pencegahan, karena Pemilu yang sarat akan pelanggaran beresiko pada terganggunya proses Pemilu yang berintegritas,” tegas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali itu.

Selain Narasumber dari Bawaslu Bali,  Bawaslu Jembrana  juga menghadiri 2 narasumber  external yang kompeten dibidang hukum kepemiluan diantaranya, Wahida Suaib, dan I Putu Gede Parma.

Sosialisasi ini mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana, Camat Se-Kabupaten Jembrana, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), beserta Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kabupaten Jembrana.