Lompat ke isi utama

Berita

Usai Dilantik, 18 Anggota Panwaslu Kecamatan se-Badung Diharapkan Mampu Tegakkan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Usai Dilantik, 18 Anggota Panwaslu Kecamatan se-Badung Diharapkan Mampu Tegakkan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Mangupura, Bawaslu Bali - Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 18 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Badung untuk Pemilu Serentak 2024. Bertempat di Gedung Gosana III DPRD Kabupaten Badung, Puspem Badung, Jumat (28/10/2022).

Dalam acara Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji Anggota Panwascam tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, perwakilan dari Kapolres Badung, perwakilan dari Kapolresta Denpasar, perwakilan dari Kodim 1611/Badung, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung, perwakilan dari Kesbangpol Badung dan Ketua KPU Badung. 

Dalam sambutannya, Sekda Adi Arnawa mengatakan bahwa kesiapan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024 sudah terlihat sangat baik, itu dibuktikan dengan pelantikan Panwaslu Kecamatan hari ini. Dirinya menambahkan sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 negara akan melaksanakan dua agenda besar pesta demokrasi yakni penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota Panwascam yang telah dilantik pada hari ini. Saya perlu tegaskan saudara adalah orang-orang yang telah dipilih melalui tahapan seleksi ketat dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Badung. Untuk itu, saya berharap anggota Panwascam yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, dapat bekerja secara profesional, berintegritas dan memahami aturan-aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Badung berharap dengan sudah terlaksananya pengambilan sumpah janji/pelantikan, Anggota Panwascam dapat segera bekerja dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas mengawal tahapan Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana tugas, kewenangan, dan kewajiban seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saya berharap agar Anggota Panwaslu Kecamatan dapat beradaptasi dengan tugas dan fungsi yang diemban, tegakkan prinsip-prinsip sebagai seorang penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," harap Astasoma.

Dirinya kemudian berpesan agar nantinya, Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung dapat menjaga pola koordinasi dan membina kerjasama dengan semua pihak demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

"Terakhir saya berpesan, kepada Panwascam yang baru dilantik agar senantiasa berkoordinasi dan membina kerja sama yang baik dengan berbagai pihak di wilayah kerjanya, serta tiada henti untuk mensosialisasikan dan membumikan pengawasan partisipatif, " pungkas Astasoma.