Lompat ke isi utama

Berita

Sunadra Rumuskan Langkah Preventif Untuk Permudah Pengawasan Pada SIPOL

Sunadra Rumuskan Langkah Preventif Untuk Permudah Pengawasan Pada SIPOL

Karangasem, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra meminta admin pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) selalu lakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala pada SIPOL. Hal itu diungkapkannya pada saat menghadiri acara Pembinaan Tim Fasilitasi Pengawasan dan Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yang digelar Bawaslu Karangasem, selasa (16/8) di kantornya.

“Kami harap admin SIPOL selalu lakukan pengawasan di akun SIPOL, sampaikan juga jika ada hambatan dalam pengawasan SIPOL dan hal-hal lain yang perlu mendapat pencermatan guna mencegah adanya sengketa proses,” kata Sunadra.

Selain itu juga, dirinya memerintahkan seluruh jajaran mencermati Surat Edaran Nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022, Dirinya menilai, pencermatan ini akan mempermudah dalam melakukan pengawasan.

“Buat review dari setiap surat edaran maupun surat putusan yang ada, ini bertujuan untuk mempermudah mengetahui substansi dari setiap regulasi yang mengaturnya,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana mengaku saat ini KPU Kabupaten Karangasem sudah membuat posko pengaduan beserta personil yang ditugaskan nanti dalam verfikasi administrasi. Selain itu, tambah Ngurah, personil yang ditugaskan tidak diijinkan membawa handphone, ini dilakukan guna menghindari penyebaran data oleh oknum yang bisa disalahgunakan.

Selain Sunadra dan Ngurah, hadir juga dalam kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, I Kadek Puspa Jingga, Diana Devi, I Nyoman Merta Dana, dan I Nengah Putu Suardika.