SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF DENGAN PENGGERAK PKK DESA/KELURAHAN SE KABUPATEN JEMBRANA
|
Sabtu, 19 Mei 2018 bertempat di ruang rapat Hotel Jimbarwana, Negara. Panwaslu Jembrana mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 Dengan Ketua Penggerak PKK Desa/Kelurahan Se – Kabupaten Jembrana. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta (Ketua Penggerak PKK ) terkait dengan pelanggaran pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Ketua Penggerak PKK yang notabene adalah istri dari Kepala Desa/Lurah dianggap mampu mensosialisasikan kembali kepada anggotanya atau masyarakat setempat tentang pengetahuan yang diperoleh saat acara sosialisasi digelar.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kali ini menghadirkan empat orang narasumber diantaranya Ir. I Ketut Sunadra, M.Si (Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali) membawakan materi yang berjudul “ MEMASTIKAN PENYELENGGARAAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018 BERLANGSUNG BERINTEGRITAS DAN HASILNYA DIPERCAYA PUBLIK “ yang meliputi : Landasan Hukum Pilkada, pasrtisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, peran Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada, tugas dan wewenang Bawaslu, serta strategi pengawasan Pemilu.
Pande Made Ady Muliawan (Ketua/Kordiv Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Jembrana) menyampaikan materi yang berjudul “PENCEGAHAN/PENGAWASAN PEMILU MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF”. Dalam penyampaiannya, lebih menitikberatkan kepada peran aktif/partisipasi masyarakat terhadap pengawasan Pemilu diantaranya menghimbau masyarakat bersikap proaktif untuk menumbuhkan kesadaran dan minat untuk ikut dalam pengawasan Pemilihan/Pemilu.
I Wayan Murdika, S.Pd (Anggota / Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga) menyampaikan materinya yang berjudul “PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018” yang dalam bahasannya terdapat : Dasar Hukum, tujuan pengawasan, strategi pengawasan yang meliputi pencegahan dan penindakan, serta memaparkan ciri-ciri pemilu yang demokratis. Peran pengawasan partisipatif masyarakat juga mampu mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya sehingga hak politik warga masyarakat terlindungi serta munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.
I Nyoman Westra, SE (Anggota / Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran) dalam materinya menyampaikan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 harus memperhatikan hal hal yang dilarang oleh undang undang dalam pelaksanaan kampanye dan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu.
Acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 Dengan Ketua Penggerak PKK Desa/Kelurahan Se – Kabupaten Jembrana berjalan dengan lancar dan berakhir/ditutup pada hari Sabtu, 19 Mei 2018 pada pukul 17.00 WITA