Sidang Putusan Bawaslu Jembrana Suastini Dinyatakan Bersalah
|
Bertempat di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Jembrana, Senin 14 Januari 2019 pukul 10.20 Wita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan atas kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Ni Made Suastini (Dek Ulik). Dalam putusannya Bawaslu Jembrana memvonis bersalah Ni Made Suastini, salah seorang calon DPD karena telah melakukan kampanye di tempat ibadah.
Dalam sidang adjudikasi di Ruang Sidang Bawaslu Jembrana, majelis sidang yang terdiri dari Pande Made Ady Muliawan (ketua) dan Nyoman Westra serta Ni Made Wartini memutuskan memberikan teguran tertulis kepada Suastini. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti, terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi kampanye, dan Bawaslu memutuskan memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Teguran tertulis sesuai pasal 36 Peraturan Pengawas Pemilu No 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019.Selain teguran tertulis, dalam putusan ini terlapor juga diperintahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya dalam melanggar aturan kampanye.
Majelis sidang juga memberikan waktu tiga hari kepada terlapor untuk melakukan koreksi atau banding ke Bawaslu RI, apabila tidak bisa menerima putusan dari Bawaslu Jembrana.
Sidang putusan ini sendiri tidak dihadiri terlapor tetapi memberikan kuasa kepada Donatus Openg, SH. untuk hadir dalam sidang. Dikonfirmasi seusai pembacaan putusan, Openg mengatakan setelah berkoordinasi dengan Suastini, pihaknya menerima keputusan ini.