Lompat ke isi utama

Berita

SIDANG PERDANA MUSYAWARAH SENGKETA PILKADA BULELENG

SIDANG PERDANA MUSYAWARAH SENGKETA PILKADA BULELENG

Singaraja, 27 Oktober 2016

Panwaslih Kabupaten Buleleng pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016  mengadakan Musyawarah Sengketa atas tidak puasnya pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan –Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) yang menggugat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 1237/Kpts/KPU-Kab-016.433727 Tahun 2016, Sidang Musyawarah Sengketa di Pimipin 3 orang yang terdiri dari 2 orang komisioner Panwaslih Buleleng I Putu Sugi Ardana dan Ni Ketut Ariyani sementara 1 orang lagi I Wayan Juana ( dari Kalangan Pendidikan/Profesional).

Sidang dimulai pada pukul 13.00 Wita, hadir dalam Musyawarah tersebut dari pihak pemohon yang di wakili oleh Tim Advokasi Paket Surya antara lain I Made Sukarena, I Nyoman Sunarta dan AA Gde Anom Wedhaguna sementara dari KPU Buleleng selaku Termohon dihadiri Ketua KPU Buleleng Gede Suardana didampinggi dua anggota dan dari sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Dalam sidang tersebur Paket Surya ( Pemohon ) diberikan kesempatan untuk membacakan gugatannya dimana Paket Surya keberatan terhadap Keputusan KPU Buleleng Nomor 1237/Kpts/KPU-Kab-016.433727 Tahun 2016 yang menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (Paket Surya) dimana pada point-point permohonannya menyatakan bahwa terdapat indikasi adanya intimidasi terhadap tim maupun LO di lapangan, adanya keterlibatan oknum kaling yang berat sebelah, gagalnya verifikasi faktual di beberapa desa yang berimplikasi atau mengakibatkan pemohon sesuai hasil keputusan pleno mengenai penetapan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU. Selanjutnya Diberikan Kesempatan dari pihak termohon untuk menyampaikan tanggapannya namun dari KPU Kabupaten Buleleng belum menyiapkan jawaban atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Paket Surya. Sehingga Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Tutup oleh Pimpinan Musyawarah dan dilanjutkan pada Hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 pukul 13.00 Wita