Lompat ke isi utama

Berita

SIDANG PERDANA DKPP TERHADAP KPU KABUPATEN BULELENG DAN PANWAS KABUPATEN BULELENG

SIDANG PERDANA DKPP TERHADAP KPU KABUPATEN BULELENG DAN PANWAS KABUPATEN BULELENG

Denpasar, 30 Nopember 2016

Sidang kode etik DKPP dengan pengadu I Gede Suardana yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Buleleng I Gede Suardana (sebagai teradu I), anggota PPS Desa Bila (Kecamatan Kubutambahan, Buleleng) I Ketut Dipawirya (sebagai teradu II), Ketua Panwas Buleleng Ni Ketut Ariyani (sebagai teradu III), dan anggota Panwas Buleleng Putu Sugi Ardana (sebagai teradu IV) Sidang dumulai pada pukul 10.30 wita adapun Majelis sidang dinahkodai oleh Ibu Valina Sinka Subekti dan unsur TPD Provinsi Bali yaitu Luh Riniti Rahayu, I Wayan Juana, unsur Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra, dan unsur KPU Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi. Pada pembacaan pokok aduan pengadu membacakan tuntutannya antara lain adanya transkrip di media massa yang memuat pernyataan Ketua KPU Kabupaten Buleleng saat koordinasi dengan PPK se-Kabupaten Buleleng yang menyatakan jika saat vertual ada pendukung yang tidak dapat ditemui bisa dihadirkan di PPK saat pleno pernyataan teradu I tersebut dimuat di media massa tanggal 17 Oktober 2016, namun selang beberapa hari ada informasi dari PPK yang menyatakan bahwa ada Surat Edaran KPU Buleleng yang menyatakan pendukung tidak bisa dihadirkan di PPK. Atas hal tersebut Paslon Surya merasa dirugikan karena kurang dukungan sebanyak 235 dukungan. Atas kejadian tersebut Paslon Surya membawa pendukungnya saat pleno di Kabupaten Buleleng dan berinisiatif untuk melakukan vertual dihadapan notaris. Maka dari hasil tersebut pengadu  menyatakan TMS dukungan yang dituangkan saat pleno KPU tingkat Kabupaten cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme Undang-undang yang berlaku karena teradu I tidak sesuai ucapannya. Pokok aduan ke dua terhadap PPS  Desa Bila karena tidak professional teradu II akibat B1-KWK yang malah dipinjamkan sehingga verifikasi virtual tidak berjalan di Desa Bila. Pengaduan ketiga terhadap teradu III terkait adanya isu-isu pengerahan massa, intimidasi dan money politik yang tidak diproses dengan baik oleh Panwas Kabupaten Buleleng. Bahwa dugaan intimidasi terhadap Paket Surya tidak di tangani dengan baik oleh Panwas Buleleng. Atas hal tersebut pengadu membawa 2 saksi atas kejadian di daerah Kalibaru dan di desa Gerokgak juga tidak ditangani. Pengadu memohon agar majelis  menjatuhkan sangsi yang seberat-beratnya terhadap para teradu sesuai dengan aturan hukum yg berlaku. Sidang berjalan cukup alot dengan adanya sanggahan-sanggahan dari teradu I sampai dengan IV, sidang sendiri berakhir sekira pukul 14.00 wita dan akan kembali digelar sidang lanjutan.