Rudia Pandang JDIH Sebagai Bank Data Dokumen Hukum Bawaslu
|
Amlapura – Bawaslu Bali, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Monev Hasil Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menyasar Bawaslu Kabupaten Karangasem, Rabu (13/7).
Rombongan monev dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, beserta staf yang membidangi pengelolaan JDIH. Dari Bawaslu Kabupaten Karangasem monev diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nyoman Merta Dana, Diana Devi, dan I Nengah Putu Suardika serta seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Dalam monev Rudia yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali menuturkan tujuan monev dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat kerja teknis pengelolaan JDIH, dimana terdapat beberapa perubahan dasar dari JDIH tersebut.
“Perubahan dasar salah satunya dibuatkan abstrak atau ringkasan dari isi putusan produk hukum. Perubahan-perubahan ini penting karena JDIH merupakan sumber hukum Bawaslu,” tutur Pria asal Baturinggit tersebut.
Dirinya menambahkan produk hukum yang menyangkut tentang identitas pribadi seseorang yang tidak terpisahkan dan masuk dalam rangkaian putusan produk hukum agar di samarkan atau di blur. “Informasi pribadi yang masuk dalam putusan tidak boleh diperlihatkan secara umum, semoga kedepannya dapat menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Senada dengan Rudia, Aji mengatakan bahwa Bawaslu RI akan mengikuti lomba JDIH Award yang diadakan Kementerian Hukum sehingga perlu dukungan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memperbaiki JDIH. “Demi mendukung Bawaslu RI hendaknya kita benahi dahulu JDIH kita,” kata Aji.
Selanjutnya Merta sebagai pengampu Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa JDIH Bawaslu Kabupaten Karangasem sudah mengupload beberapa berkas yaitu putusan sengketa proses, nota kesepahaman dan kajian hukum. “Kami sudah membentuk tim dalam mengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Karangasem,” kata Merta.
Seusai pengarahan, monev dilanjutkan dengan praktik penyempurnaan JDIH Bawaslu Kabupaten Karangasem.