Lompat ke isi utama

Berita

Rudia Ingatkan Untuk Bangun Komunikasi Yang Sepadan Antar Lembaga Penyelenggara Pemilu

Rudia Ingatkan Untuk Bangun Komunikasi Yang Sepadan Antar Lembaga Penyelenggara Pemilu

Tabanan, Bawaslu Bali - Dalam setiap proses tahapan Pemilu, potensi akan terjadinya sengketa merupakan hal yang harus menjadi perhatian oleh penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu dan KPU. 

Sebagaimana diketahui, sengketa proses sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yakni, sengketa proses antar peserta pemilu, dan sengketa proses peserta pemilu dengan penyelenggara yakni KPU. hal tersebut terungkap dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar Bawaslu Tabanan. Kamis (3/11).

Dalam sambutannya Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata mengutarakan, dengan tahapan yang saat ini sedang berjalan yaitu tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu Tahun 2024, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi sengketa proses. Oleh sebab itu dirinya berharap penyelenggara Pemilu mengedepankan asas transparansi dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Besar keinginan kami, pada pelaksanaan verfak tersebut Bawaslu dan KPU bisa bersatu dengan mengedepankan asas transparansi agar bisa memberikan penguatan antar sesama penyelenggara jika nantinya terjadi sengketa proses pada pemilu mendatang.” tutur Suarnata.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia yang turut hadir pada rapat tersebut meminta, dalam tahapan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU khususnya KPU Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan Verifikasi Faktual untuk memberikan ruang kepada jajaran Pengawas yang ikut mengawasi kinerja KPU Tabanan di lapangan.

Menurut Rudia, Dalam melaksanakan proses pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tabanan, setidaknya Bawaslu bisa diberikan ruang untuk ikut mengetahui siapa saja yang menjadi sampling yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.

“Sejauh ini saya kira tidak ada permasalahan di Tabanan terkait dengan proses pengawasan, KPU juga telah memberikan ruang Bagi Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ini menjadi bukti bahwa komunikasi dan koordinasi antar lembaga sangat penting dalam proses verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, karena ini adalah tahapan yang krusial, saya harap sampai berakhirnya tahapan ini tidak ada muncul sengketa proses di Kabupaten Tabanan.” Harap Rudia.

Sejalan dengan yang disampaikan Rudia, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama pun mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan pengawasan terkait dengan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Menurutnya, KPU Kabupaten Tabanan dan Bawaslu Kabupaten Tabanan selalu bergandengan tangan dan menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga selama tahapan verifikasi yang telah berjalan.

“Inilah yang sangat dibutuhkan oleh Penyelenggara Pemilu, Koordinasi dan Komunikasi yang baik untuk bisa meminimalisir terjadinya sengketa proses, perlu diketahui juga Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU terkait tahapan berpotensi besar untuk bisa menjadi objek sengketa dikemudian hari, maka dari itu kami selalu berkoordinasi, pun juga teliti dan hati-hati dalam melaksanakan tugas.” pungkas Sutama.