Lompat ke isi utama

Berita

Rudia Ingatkan Form A Pengawasan Harus Lengkap Dalam Isi Dan Dokumentasi

Rudia Ingatkan Form A Pengawasan Harus Lengkap Dalam Isi Dan Dokumentasi

Amlapura, Bawaslu Bali-Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem, Selasa (25/10).

Saat monev, Rudia yang juga selaku kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali mengatakan tujuan dilakukannya monev untuk memastikan jalannya pengawasan sudah sesuai dengan paraturan yang berlaku.

“Kita pastikan seluruh hasil pengawasan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana peraturan yang digunakan dalam pengawasan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas pria asal Baturinggit tersebut.

Dirinya juga mengingatkan bahwa seluruh hasil verifikasi faktual tersebut harus dituangkan kedalam Formulir Model A (Form A) Pengawasan sesuai dengan fakta dilapangan.

“Isi dan kelengkapan dari Form A Pengawasan sangat penting karena sebagai bukti dan rekam jejak pengawasan, sehingga Form A Pengawasan harus lengkap dalam isi maupun bukti dokumentasinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nyoman Merta Dana, mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan dan evaluasi yang diberikan.“Setelah Pimpinan dan Staf yang turun mengawasi verifikasi faktual kembali, akan segera kami sampaikan arahan dari Pimpinan,” jelasnya.

Dalam monev terlihat juga Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana dan Staf Bawaslu Provinsi Bali.