Rudia Berikan Edukasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jembrana
|
Jembrana, Bawaslu Bali - Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menangani proses sengketa acara cepat dalam Pemilu 2024 nanti, hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu di Hotel Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Kamis (1/12).
Dihadapan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana, Rudia menjelaskan bahwa, dalam menangani penyelesaian sengketa acara cepat, Panwaslu Kecamatan nantinya bertugas menjadi mediator diantara peserta pemilu yang bersengketa.
"Panwaslu Kecamatan di sini dapat bertugas sebagai mediator namun bersifat pasif yang artinya bersifat menunggu dan jika menemukan sengketa antar peserta pemilu, mereka akan menyampaikan kepada peserta yang berseteru apakah ingin diselesaikan melalui Bawaslu atau tidak? jika iya maka Bawaslu Jembrana akan memberikan mandat kepada mereka untuk mengeluarkan keputusan cepat saat itu juga," tuturnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, ketentuan sengketa acara cepat ini tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana regulasinya sendiri sudah beberapa kali mengalami perubahan, Sehingga melalui pertemuan ini Panwaslu Kecamatan diberikan edukasi secara berjenjang terkait dengan metode penyelesaian sengketa Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan yang terundang sebagai narasumber secara daring menyampaikan, Panwaslu Kecamatan sendiri merupakan ujung tombak di setiap tahapan, serta mempunyai peran penting dalam menyelesaikan sengketa antar peserta.
"Teman-teman Panwaslu Kecamatan mulai sekarang persiapkan diri, karena tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa yang dihadapi pada setiap tahapan Pemilu 2024 nanti," pesan Abhan
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan yang ditemui seusai acara mengungkapkan tujuan dari penyelenggaraan Rapat Fasilitasi ini, dirinya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan sengketa pemilu kepada Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Jembrana yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
"Saat ini kita sudah ada Panwaslu Kecamatan dengan total 15 orang yang tersebar di 5 Kecamatan dan sejak saat ini kita berikan bimbingan teknis agar mereka memiliki pengetahuan dan tata cara bekerja nantinya,khususnya tata cara penyelesaian sengketa Pemilu," pungkas Pande.
Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa tersebut, tampak hadir pula Anggota Bawaslu Jembrana, I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini, yang didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Jembrana, I Nengah Muliartana, dan beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Jembrana hadir secara langsung.