Rekrutmen Panwascam Resmi Dibuka, Bawaslu Bali Harap Ada Keterwakilan Perempuan Di Setiap Kecamatan
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Hari ini pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat Kecamatan resmi dibuka, dalam rangka memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan, Bawaslu Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu serta Persiapan Rekrutmen Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Rabu (21/9).
Rapat ini mengundang Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, Radio Antar Penduduk Indonesia, Adhiyasta Pramuka Gianyar, PKK Gianyar, Yayasan Bhakti Senang Hati dan Perwakilan SMA Negeri 1 Gianyar.
Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan menyampaikan, bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Gianyar sedang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan dimana penerimaan berkas pendaftar dimulai Rabu (21/9) hingga Selasa (27/9) mendatang.
"Pembukaan pendaftaran dimulai Rabu (21/9) dan ditutup Selasa (27/9) mendatang, bagi warga yang berminat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan bisa mengambil formulir di kantor Bawaslu Gianyar dan juga membuka website Bawaslu Gianyar," ujar Hartawan.
Pria kelahiran gianyar tersebut menuturkan, masing-masing kecamatan terdapat 3 orang anggota Panwaslu Kecamatan dan di Kabupaten Gianyar sendiri terdapat 7 kecamatan sehingga total Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gianyar sebanyak 21 orang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali yang turut hadir dalam rapat tersebut mengharapkan peran serta perempuan untuk turut meramaikan perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gianyar. Dirinya mengungkapkan sudah saatnya perempuan juga turut andil dalam menegakkan demokrasi dalam bingkai Bawaslu Berkolaborasi.
"Kami sangat menunggu peran perempuan di Pemilu 2024 salah satu jalannya adalah dengan bergabung di Panwaslu Kecamatan," harap Ariyani.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Sutirta, menegaskan calon Panwaslu Kecamatan nantinya harus bebas atau tidak ikut dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik.
"Untuk calon pendaftar bisa cek terlebih dahulu di Infopemilu milik KPU, bila namanya tercantumkan tanpa ijin bersangkutan bisa melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Gianyar,” pungkas Sutirta.