Potensi Pelanggaran Tinggi, Bawaslu Bali Pastikan Tindak Tegas Pelanggaran Yang Terjadi
|
Klungkung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengungkapkan Potensi Pelanggaran seusai penetapan Partai Politik peserta Pemilu 14 Desember mendatang akan sangat besar.
Seperti diketahui sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022, sedangkan masa kampanye peserta pemilu akan dimulai 75 hari sebelum tahapan pencoblosan, artinya bulan November 2023 KPU baru akan mengeluarkan jadwal kampanye.
"Pada kurun waktu tersebut Bawaslu mempunyai tantangan untuk memastikan tidak ada kegiatan sosialisasi dari partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan," ujar Rudia saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu kepada stakeholder dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Klungkung, Rabu (23/11) di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Jln Pantai Lepang Klungkung.
Lebih jauh, Rudia menjelaskan perhelatan besar seperti pemilu ini tentu tidak bisa zero (kosong) dari yang namanya pelanggaran, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu yakni pencegahan dan penindakan, manakala upaya pencegahan sudah diupayakan dan ternyata masih ditemukan pelanggaran, tentu pelanggaran itu tidak boleh didiamkan. Namun dalam upaya penanganan pelanggaran, Bawaslu harus mempunyai dasar yang jelas, jangan sampai penanganan pelanggaran dasar hukumnya tidak ada.
"Bawaslu Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, itu merupakan landasan hukum Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran," jelas pria kelahiran Kubu, Karangasem tersebut.
Disisi lain melalui media daring, Akademisi sekaligus mantan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Prof. Muhammad yang juga diundang menjadi narasumber menuturkan, untuk menentukan kualitas demokrasi di Indonesia ada beberapa syarat yaitu, pertama, regulasi yang jelas dan tegas, dimana ini adalah tugas dari Bawaslu RI, KPU RI dan Pemerintah Pusat, bagaimana menyusun peraturan yang tidak menimbulkan multi tafsir. Syarat kedua adalah peserta pemilu yang taat aturan, bagaimana partai politik peserta pemilu mengikuti aturan pemilu itu secara tepat dan benar, dan yang ketiga adalah pemilih cerdas dan partisipatif.
“Cerdas dalam artian sebelum melakukan pilihan di TPS, pemilih membaca dulu visi dan misi para peserta pemilu itu," tutur Mohammad.
Menurut Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 itu, 60 persen pemilih di Indonesia permisif dengan politik uang, yang menganggap politik uang itu adalah sedekah dan wajar diterima, dan ini adalah menjadi tantangan baik bagi penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu untuk diperbaiki.
Selain Prof. Muhammad, hadir juga sebagai narasumber dari unsur akademisi DR. Ni Wayan Widhiasthini, yang sekarang ini masih aktif sebagai Dosen di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar.