Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dan Faktual, Sunadra Ingatkan Bawaslu Buleleng Lakukan Pemetaan Potensi Sengketa
|
Singaraja, Bawaslu Bali - Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Faktual Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Buleleng gelar rapat pemetaan potensi sengketa dan pembinaan bersama Bawaslu Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Buleleng. Kamis, (11/08).
Nampak hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali pengampu divisi Penyelesaian Sengketa Proses I Ketut Sunadra serta Anggota KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Putu Sugi Ardana didampingi Anggota I Wayan Sudira, Tri Prasetya, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan I Kadek Carna Wirata.
Sunadra dalam arahannya mengatakan mekanisme pengawasan yang nantinya akan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 harus mengacu sesuai Perbawaslu dan Surat Edaran dari Bawaslu Republik Indonesia.
Dirinya juga menekankan agar Bawaslu Buleleng melakukan Pemetaan Potensi Sengketa yang akan terjadi pada tahapan tersebut.
"Yang terpenting nantinya adalah bagaimana kita mengawal proses tahapan awal ini di KPU Kabupaten/Kota yaitu verifikasi administrasi dan faktual, untuk itu sedari dini harus sudah dipetakan potensi sengketa yang ada" ujar Sunadra.
Senada dengan Sunadra, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengungkapkan agar dalam pengawasan yang akan dilakukan selalu berpedoman pada aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu. Pihaknya juga akan secara berkelanjutan melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng termasuk berkoordinasi dalam melakukan pencegahan terjadinya sengketa.
"Bawaslu Buleleng secara berkelanjutan terus melakukan kordinasi dengan KPU Buleleng terutama dalam rangka tahapan ini, sekaligus kita sama-sama mencegah terjadinya sengketa pada setiap tahapan"
Sementara Anggota KPU Buleleng Made Sumertana dikesempatan tersebut menyampaikan proses yang telah dilakukan KPU Buleleng pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dimana sementara tahapannya masih berlansung di KPU RI sehingga di kabupaten hanya pada proses menunggu data yang nantinya akan diberikan KPU RI
"Sementara ini tahapannya masih berlangsung di KPU, nanti untuk proses verifikasi administrasi dan faktual baru akan dilaksanakan di KPU Kabupaten, dan kita siap berkerjasama dengan Bawaslu Buleleng dalam memastikan prosesnya sesuai aturan" jelas mantan PPK Sukasada tersebut.
Diakhir pengampu sengketa Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya pemetaan potensi sengketa untuk mempersiapkan diri, karena melihat pada tahapan ini sangat dimungkinkan terjadinya sengketa.
Carna berharap Jajaran Sekretariat dilingkungan Bawaslu Buleleng benar-benar memahami aturan yang ada serta memami alat kerja pengawasan yang akan digunakan dalam pengawasan nantinya.
"Pada tahapan ini potensi sengketa sangat mungkin terjadi, sehingga koordinasi dengan KPU serta pemetaan potensi sengketa ini sangatlah penting kita lakukan secara bersama-sama" tutupnya.
Berita & Photo : Humas Bawaslu Buleleng