Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT KORDINASI PENANGANAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU, BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAKOR SENTRAGAKKUMDU

PERKUAT KORDINASI PENANGANAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU, BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAKOR SENTRAGAKKUMDU

Dalam rangka  untuk membangun dan mantapnya kerjasama penegakan hukum Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Provinsi Bali Tahun 2015 serta mewujudkan sinergisme dan efektivitas yang semakin optimal  antara Pengawas Pemilihan, Kepolisian, dan Kejaksaan di Provinsi Bali dalam  pola penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada Tahun 2015, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Sentragakkumdu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota tingkat Provinsi Bali Tahun 2015 (28 s.d 29 Agustus 2015). Tujuan dari Rapat Koordinasi ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, MOU dan SOP Sentragakkumdu terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan oleh tiga instansi yaitu unsur Pengawas Pemilu, Kepolisan, dan Kejaksaan dalam forum Sentragakkumdu.

Acara dimulai pukul 11.00 Wita dengan diawali penyampaian sambutan oleh Kapolda Bali yang diwakili oleh Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogiswara, sambutan Kajati Bali yang diwakili oleh Kasi Intel Kejati Bali Pardiono. dan sambutan sekaligus pembukaan oleh  Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak. “Sebagaimana di amanatkan Undang-Undang bahwa dalam rangka penindakan hukum pidana, tiga lembaga Bawaslu, bersama Kepolisian, dan Kejaksanaan mementuk Sentragakkumdu, tujuannya adalah supaya terdapat pemahaman yang sama, persepsi yang sama dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan kususnya yang berkaitan dengan dugaan-dugaan tindak pidana pemilu”, ujar Nelson Simanjuntak dalam sambutannya.

Materi Sesi pertama  Rakor Sentragakkumdu di sampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak  yang membawakan materi Problematika dan Rencana Kebijakan Strategis dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Bali Tahun 2015, dimana dibahas persoalan persoalan yang dialami oleh forum Sentragakkumdu, dan pemecahannya dimana yang ditekankan adalah jajaran pengawas pemilu agar selalu berpegang pada apa yang tercantum dalam Perbawaslu, MOU, serta SOP apabila terjadi laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu. Kemudian pada sesi kedua diisi oleh Kasubdit I Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, S.IK. dengan materi Problematika Dan Solusi Pada Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Di Sentra Gakkumdu pemaparan materi berisi pasal-pasal pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan baik dari hukum acara pidana, undang undang tentang Polri, penyelenggara pemilu dan undang-undang lain yang menyangkut dengan Pemilihan Kepala Daerah. Dilanjutkan dengan sesi ketiga yaitu pemaparan materi oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili oleh Wayan Sutarta membawa materi bertema Problematika Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Provinsi Bali Tahun 2015. Adapun pembahasan yang ditekankan pasal pasal yang ada pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang dikatakan melanggar namun sangsi pidananya tidak ada.

Pemaparan selanjutnya diisi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Ir. I Ketut Sunadra, M.Si dengan materi SOP  Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Pada hari Sabtu pukul 08.00-12.00 Wita acara dilanjutkan dengan perumusan problematika dan tindak lanjut dari tim sentragakkumdu.