Lompat ke isi utama

Berita

Penyamaan Persepsi antara Bawaslu, KPU, dan KPID tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Bali

Penyamaan Persepsi antara Bawaslu, KPU, dan KPID tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Bali

Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka dengan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menghadiri undangan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali pada pukul 10.00 Wita di Kantor KPID Bali. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu, KPU, dan KPID Bali.

Dalam rapat ini juga di bahas terkait dengan peran KPID Bali dalam Pilkada serentak Tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. KPID Bali menyampaikan kemungkinan kendala yang akan dihadapi terkait aturan regulasi dan standar penyiaran. Wirka menyampaikan “secara normative berkenaan dengan mengawasi dan menangani pelanggaran, kamipun memiliki mekanisme terkait dengan pelanggaran undang – undang lainnya, jika memang seandainya ada paslon yg melanggar menurut KPID Bali, bisa melaporkan pelanggaran tersebut langsung ke Bawaslu Provinsi Bali”.