Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Miliki Kewenangan Terima Laporan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu Bali ingatkan Tentang Kajian Awal

Panwaslu Kecamatan Miliki Kewenangan Terima Laporan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu Bali ingatkan Tentang Kajian Awal

Singaraja, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi I Wayan Wirka ingatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng tentang kewenangan dalam menerima laporan pelanggaran Pemilu dalam Rapat Kordinasi (RakorPenanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Buleleng. Senin (7/11).

"Jangan lupa Panwaslu Kecamatan punya kewenangan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran, sehingga penting memahami bagaimana mekanismenya" ujarnya.

Lebih lanjut dalam Rakor yang digelar di Hotel Puri Bagus Pemaron tersebut, Wirka menjelaskan tentang pembuatan kajian awal yang wajib dibuat sebelum laporan diregistrasi serta memeriksa syarat formil dan materiil apakah masuk sebagai pelanggaran Pemilu atau pelanggaran undang-undang lainnya.

"Ketika menerima laporan jangan registrasi dulu, lakukan Kajian awal, memeriksa syarat formil dan materiil, masuk kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran undang-undang lainnya" ungkapnya didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata.

Rapat Koordinasi yang berlangsung selama dua hari (6-7) dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana didampingi oleh Anggota I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini, Tri Prasetya dan I Kadek Carna Wirata. Dalam arahannya Sugi Ardana mengatakan bahwa jajaran Panwaslu Kecamatan harus sudah mempersiapkan diri, karena tahapan sudah berlangsung dan potensi pelanggaran sudah mungkin terjadi, baik pelanggaran Administrasi, Pidana Pemilu, Kode Etik dan Pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

"Tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024 sedang berlangsung, dalam setiap tahapan sudah pasti berpotensi terjadi pelanggaran, maka kita harus sudah mempersiapkan diri" ujarnya.

Selain Wirka hadir sebagai narasumber dalam Rakor tersebut dari Pihak Kepolisian Resor Buleleng, Kejaksaan Tinggi Kabupaten Buleleng dan Akademisi Universitas Panji Sakti Singaraja serta diikuti oleh Ketua Dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang mengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.