Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU KECAMATAN BANJAR MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF DENGAN PRAJURU DAN KELIAN DADIA SE-DESA PAKRAMAN BANJAR TEGEHA

PANWASLU KECAMATAN BANJAR MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF DENGAN PRAJURU DAN KELIAN DADIA SE-DESA PAKRAMAN BANJAR TEGEHA

Panwaslu Kecamatan Banjar bersama dengan Panwaslu Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema “Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan Pemilu” kepada para Prajuru dan Kelian Dadia se-Desa Pakraman Banjar Tegeha, kegiatan sosialisasi bertepatan dengan kegiatan rapat pembentukan panitia pemilihan Kelian Desa Pakraman Banjar Tegeha (Rabu, 29 November 2017), dihadiri oleh Kelian Desa Pakraman Banjar Tegeha, Prajuru Desa Pakraman Banjar Tegeha, Perbekel Desa Banjar Tegeha dan Kelian Dadia Se-Desa Pakraman Banjar Tegeha.

Pemberian materi sosialisasi dimulai pada pukul 16.15 wita diawali oleh Bapak Putu Sugiardana selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buleleng, adapun isi materi yang disampaikan adalah mengenai tentang proses penyelenggaran pemilihan yang akan berlangsung yaitu Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, mulai dari permasalahan pada tahapan pemutahiran data dan daftar pemilih, kampanye sampai dengan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dari pemaparan materi yang disampaikan tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh seorang peserta rapat kepada pemateri yaitu :

I Ketut Ruma, penanya pertama menanyakan tentang proses pemuktahiran data pemilih saat pencoklitan kenapa orang yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih masih muncul di DPT contohnya orang yang sudah meninggal ? pertanyaan kedua menanyakan tentang pemilih yang tidak bisa melihat/buta apakah bisa diwakilkan pada saat pencoblosan ?

Dari dua pertanyaan tersebut pemateri menjawab bahwa permasalahn pada pemutahiran data pemilih dimana yang sudah meninggal masih muncul di DPT adalah hal yang klasik dari Pemilu ke Pemilu, dan itu menjadi kewajiban pengawas untuk menyampaikan kepada PPDP bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia dengan melampirkan bukti-bukti baik itu berupa akte kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau suket yang dikeluarkan oleh desa setempat, bukan saja yang meninggal dunia akan tetapi penduduk yang pidah domisili juga menjadi pengawasan oleh pengawas pemilu, sehingga pada saat pembagian form-C6 tidak terjadi hal yang tidak sesuai dengan aturan, pertanyaan kedua dijawab dengan mengatakan bahwa masyarakat yang khususnya penyandang disabilitas dapat didampingi oleh orang terdekatnya pada saat memberikan suara tentu dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditentukan yaitu menandatangi form yang menyatakan bahwa pada saat pencoblosan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih tersebut.

Selanjutnya Putu Sugi Ardana mengajak seluruh peserta rapat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi jalanya penyelenggaraan pemilihan yang akan datang serta mengakhiri sosialisasi tersebut serta mengucapkan terimakasih telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sosialisasi pada kesempatan itu.