Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU KECAMATAN BANJAR MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF BERSAMA KELOMPOK TERNAK SUPALA DI BANJAR DINAS TANGEB, DESA BANJAR TEGEHA, KECAMATAN BANJAR.

PANWASLU KECAMATAN BANJAR MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF BERSAMA KELOMPOK TERNAK SUPALA DI BANJAR DINAS TANGEB, DESA BANJAR TEGEHA, KECAMATAN BANJAR.

Panwaslu Kecamatan Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi “Mendorong Peran Serta Masyarakat Untuk Ikut Berpartisipasi Aktif Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Proses Penyelenggaraan Pemilu”, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 dan pemilihan Legeslatif serta Pemilihan Presiden dan wakil Presiden Tahun 2019 kepada Kelompok Ternak “Supala” di Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar (Jumat 1 Desember 2017).

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 19.30 wita dengan dihadiri Kelian Banjar Dinas Tangeb Ketut Yadnyana serta seluruh pengurus dan anggota Kelompok Ternak ‘Supala” sejumlah 23 orang, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar (Made Sutrawan, SH), pemaparan yang disampaikan diantaranya mengenai proses penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan kedepannya yaitu Pilgub Bali Tahun 2018 dan Pileg-Pilpres di tahun 2019, serta mengajak masyarakat yang hadir untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi jalanya penyelenggaraan Pemilu dengan menjadi pengawas partisipatif guna menciptakan hasil penyelenggaraan Pemilu sesuai harapan masyarakat. Pada sesi dua Anggota Komisioner Panwaslu Kecamatan Banjar (Putu Arya Bagia) menyampaikan tentang bagaimana masyarakat ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu di wilayah masing” dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil penyelenggaraan pemilu nantinya, selanjutnya pemateri juga menyampaikan hal” mengenai tentang kampanye, mulai dari kapan kampanye dilaksanakan, bagaimana kampanye itu dilakukan, siapa saja yang bisa dan tidak melakukan kegiatan kampanye, serta apa saja larangan yang tidak boleh dilanggar dalam melaksanakan kampanye.

Selanjutnya Putu Satia Ananda (Anggota Panwaslu Kecamatan Banjar) memberikan penambahan materi terkait dengan proses pemutahiran data dan daftar pemilih yang nantinya berlangsung, bagaimana masyarakat bersikap ketika menemukan permasalahan saat petugas PPDP/Pantarlih hadir kerumah-rumah penduduk untuk melakukan pendataan pemilih, mulai dari menyampikan anggota keluarga yang tidak terdaftar supaya di daftar sebagai pemilih, yang meninggal juga disampaikan agar dihapus atau dicoret dari daftar pemilih, serta menyampaikan permasalahan lain yang akan dihadapi pada saat pelaksanaaan pemutahiran data pemilih. Pada sesi tanya jawab salah satu anggota kelompok ternak yang hadir menanyakan tentang bagaimana seharusnya bersikap ketika terdapat masyarakat yang belum cukup umur terdaftar pada daftar pemilih? dari pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Made Sutrawan bahwa pada saat proses pemutahiran data pemilih terdapat beberapa proses mulai dari pencocokan dan pencoklitan jika mengetahui ada warga masyarakat yang belum cukup umur terdaftar disaat itulan petugas akan melakukan penghapusan, jika pada saat turunnya DPS terdapat warga yang belum cukup umur terdaftar warga masyarakat juga wajib melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara di wilayah masing masing, bisa disampaikan kepada PPS atau kepada Pengawas Pemilu di tingkat desa untuk nantinya ditindak lanjuti.