PANWAS KAB BULELENG SELESAIKAN PUTUSAN MUSYAWARAH SENGKETA PENCALONAN DI KABUPATEN BULELENG
|
Buleleng, 5 Nopember 2016
Panwas Kabupaten Buleleng Sabtu, 5 Nopember 2016 akhirnya menyelesaiakan Putusan Sengketa dengan permohonan sengketa 01/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016 dengan Pemohon Paket Surya dan Termohon KPU Kabupaten Buleleng. Musyawarah sengketa Pilkada Buleleng antara Paket Surya dan KPU Buleleng berlangsung marathon hampir sepekan lebih, adapun hasil putusan sengketa diantaranya Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng untuk melakukan verifikasi faktual ulang di Desa Bila di Kecamatan Kubutambahan, Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak dan Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu. dengan hasil putusan ini KPU Buleleng mendapat waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pasca pembacaan keputusan Panwaslih,
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan, setelah pembacaan hasil Musyawarah sengketa Pilkada Buleleng dengan hasil putusan yang merekomendasikan adanya Verifikasi faktual ulang maka KPU Buleleng wajib untuk melaksanakan hasil putusan tersebut dan semua pihak untuk ikut mengawasi jalannya vertual ulang nantinya. “Jadi KPU Buleleng wajib melaksanakan putusan Panwaslih di Kelurahan Banjarjawa, Desa Bila dan Desa Mengening di Kecamatan Kubutambahan, Desa Gerokgak serta Desa Pelapuan. Soal tata cara verifikasi faktual mengacu pada UU No 10 tahun 2016 Pasal 48 ayat (6) diatur dengan cara door to door,” ujarnya.
Mengenai langkah Paket Surya ke PT TUN dan DKPP, I Ketut Rudia menilai materi gugatan dimaksud bukan dari keputusan Panwaslih, melainkan mengenai dua putusan KPU Buleleng. Dua keputusan KPU Buleleng digugat dimaksud adalah SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Dengan adanya putusan ini diharapkan menciptakan iklim demokrasi yang baik di Kabupaten Buleleng. Keputusan hasil musyawarah yang dipimpin Putu Sugi Ardana dengan anggota Ketut Ariani dan Wayan Juana (kalangan pendidikan dan profesional), berdasarkan hasil keterangan pemohon dan termohon termasuk saksi-saksi dan juga saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan hampir sepekan, akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.