Monitoring Bawaslu Bali di JembrPengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Jadi Fokus Monev Bawaslu Bali di Jembranaana: Pastikan Data & Arsip Pengawasan Lebih Rapi
|
Jembrana, Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Supervisi (Monev) penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Jembrana, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini bertempat di kantor Bawaslu Jembrana dengan fokus pada penataan arsip penanganan pelanggaran serta pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Jembrana yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Bali, Kabag P3SPH Bawaslu Bali, serta jajaran staf.
Dalam arahannya, Kordiv PP Datin Bawaslu Bali menegaskan pentingnya pengelolaan administrasi penanganan pelanggaran secara rapi dan akuntabel. “Setiap dugaan pelanggaran harus terdokumentasi dengan baik. Termasuk pengelolaan barang bukti, apakah disimpan atau dimusnahkan, wajib disertai berita acara resmi,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 kini menjadi pedoman utama dalam pengawasan PDPB yang dijalankan KPU.
Menindaklanjuti hal itu, jajaran Bawaslu Jembrana menyampaikan langkah-langkah konkret yang tengah dilakukan, mulai dari sistem penyimpanan arsip digital melalui Google Drive hingga pembaruan SK tim pengelola barang dugaan pelanggaran. “Kami akan terus memperkuat sistem dokumentasi, baik dalam bentuk digital maupun hard copy, agar lebih tertata,” ujar Komisioner Bawaslu Jembrana, Pande.
Kabag P3SPH Bawaslu Bali juga mengingatkan agar Bawaslu Jembrana segera menyesuaikan SK tim pengelola barang dugaan pelanggaran serta berkoordinasi dengan Datin Bawaslu Bali terkait ruang penyimpanan data digital yang telah disediakan oleh Bawaslu RI.
Selain itu, Kordiv HP2H Bawaslu Jembrana menekankan pentingnya penyusunan laporan sentra Gakkumdu yang menarik serta sosialisasi debat hukum Pemilu melalui media sosial resmi lembaga agar lebih masif menjangkau publik.
Melalui kegiatan Monev ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap tata kelola penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota, khususnya Jembrana, semakin tertib, transparan, dan sesuai standar yang ditetapkan.
Humas Bawaslu Jembrana