Menuju Tata Kelola Data Terpadu, Bawaslu Jembrana Ikuti Rapat Datin 2026
|
Jembrana – Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Penyusunan Program Kerja Divisi Data dan Informasi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Sekretariat selaku atasan PPID, Pejabat PPID, serta staf PPID Bawaslu Jembrana. Kehadiran unsur PPID ini menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengelolaan data serta informasi publik ke depan.
Materi dan agenda disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, selaku pengampu PPID Bawaslu Bali. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sejumlah agenda strategis dibahas dalam kegiatan ini, di antaranya pengelolaan informasi publik, pengelolaan dan pembinaan PPID Kabupaten/Kota, supervisi serta monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sosialisasi layanan informasi publik, hingga implementasi kebijakan Satu Data Bawaslu.
Selain itu, juga disampaikan timeline rencana program dan kegiatan Bidang Data dan Informasi Tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2026. Timeline ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program agar berjalan selaras antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jembrana berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan Pemilu yang transparan dan berintegritas.
Humas Bawaslu Jembrana