Lompat ke isi utama

Berita

Mediasi, Langkah Panwascam Damaikan Sengketa Pemilu

Mediasi, Langkah Panwascam Damaikan Sengketa Pemilu

Klungkung, Bawaslu Bali - Langkah Mediasi merupakan alternative dispute resolution, dimana mediasi merupakan wahana win-win solution untuk menghindari keadaan yang lebih buruk dengan mempertimbangkan waktu tahapan Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan saat bergabung secara daring dalam kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung Jumat, (2/12) di Swan Paradise By Pramana Desa Swan, Gianyar. 

Lebih lanjut, Abhan juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan menpunyai peran yang sangat luar biasa karena mendamaikan 2 pihak yang bersengketa melalui cara mediasi. 

"Yang terpenting dalam upaya pencegahan sengketa oleh Panwaslu Kecamatan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan persamaan persepsi sesama penyelenggara,"jelas Abhan 

Sementara Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia yang diundang hadir diacara tersebut mengatakan, Bawaslu Kabupaten akan memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) secara cepat. 

"Seperti dalam tahapan kampanye PSAP pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diselesaikan dengan cara cepat ditempat kejadian dan pada hari itu juga, dan pihak-pihak yang berkeberatan dapat mengajukan permohonan sengketa secara lisan," Jelasnya 

Lebih jauh dikatakan, Panwaslu Kecamatan agar mendorong kepada para pihak yang bersengketa untuk bermufakat. Meskipun proses dilakukan secara damai namun tetap diputuskan secara objektif, sehingga mendapatkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Selanjutnya Hakim Pratama Muda Pengadilan Negeri Semarapura, Kadek Dwi Krisna Ananda menjelaskan, jenis perkara yang dapat dimediasi adalah perkara administrasi dan jenis perkara pidana tidak dapat dimediasi. Unsur terpenting dalam mediasi itu adalah para pihak yang bersengketa, mediator dan jangka waktu mediasi serta bertujuan untuk mencapai kesepakatan. 

"Mediator dalam mediasi tidak boleh mengambil keputusan dan para pihak yang besengketa wajib mengajukam usulan perdamaian," pungkasnya 

Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa tersebut dibuka dan ditutup oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Cok Raka Partawijaya dan diikuti oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Klungkung.