Lompat ke isi utama

Berita

MAKSIMALKAN PERAN JAJARAN DI TPS, POTENSI PELANGGARAN INI YANG MESTI DICEGAH PPL DAN PENGAWAS TPS SAAT PILKADA 2017

MAKSIMALKAN PERAN JAJARAN DI TPS, POTENSI PELANGGARAN INI YANG MESTI DICEGAH PPL DAN PENGAWAS TPS SAAT PILKADA 2017

Dalam Rangka meningkatkan peran dan fungsi Panwascam dalam Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 Panwas Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Koordinasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng, kegiatan dilaksanakan di Hotel Puri Saron, Lovina Buleleng. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk melakukan pengawasan  pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 15 Pebruari 2017 yang akan datang, dalam rapat ini juga diagendakan pemetaan sejumlah kerawanan dan pelanggaran yang kerap terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam rapat dengan Narasumber Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia,  Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, dan Pimpinan Panwas Kabupaten Buleleng, dibahas beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS diantaranya :

 

 

  1. Alat bantu bagi penyandang cacat yang tidak tersedia di TPS
  2. TPS tidak menyediakan DPT di lokasi
  3.  Tidak diambilnya sumpah anggota KPPS sebelum pemungutan suara dimulai
  4. Di TPS masih terdapat alat peraga kampanye
  5. Formulir C1 tidak diberikan saksi dan PPL/Pengawas TPS
  6. Oknum KPPS memberikan surat suara lebih dari sekali kepada pemilih / adaPemilih yang mencoblos lebih dari satu kali
  7. Pemilih yang menggunakan kartu undangan memilih milik orang lain
  8. Surat suara yang telah dicoblos oknum yang tidak bertanggung jawab
  9. Surat suara yang tidak ditanda tangani minimal dua anggota KPPS
  10. TPS sulit dijangkau penyandang cacat
  11. Oknum KPPS tidak memberikan semua logistik ke dalam kotak suara
  12. Oknum KPPS tidak mengumumkan dan menempelkan hasil penghitungan suara di TPS dan Manipulasi perolehan suara
  13. Kerahasiaan pemilih tidak terjamin /Intimidasi untuk memilih pasangan calon tertentu
  14. Ada kotak suara tidak tersegel
  15. Penyalahgunaan surat suara sisa yang berpotensi digunakan kembali oleh oknum yang curang.

Maka dari itu Panwascam diharapkan memberdayakan jajarannya yakni PPL dan Pengawas TPS (akan disiapkan 1.086 orang Pengawas TPS) yang menjadi ujung tombak pengawasan di TPS untuk selalu awas terhadap segala kecurangan yang terjadi, sehingga dengan pengawasan yang baik akan meminimalisir keinginan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran. Dalam rapat ini Panwas Kabupaten Buleleng juga menghimbau peran aktif seluruh pihak termasuk saksi masing-masing pasangan calon untuk ikut serta mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.