Kunjungan Tim Monitoring Pilkada Tahun 2018
|
Kamis 16 November 2018, Rombongan Tim Monitoring Pilkada Tahun 2018 yang dibentuk oleh Kemendagri berkunjung ke Bawaslu Bali untuk menanyakan terkait fasilitasi pemerintah daerah serta menjembatani hal-hal yang menjadi kewajiban pemerintah pusat ke daerah demi kelancaran pilkada. Anggota Tim Monitoring Hariyadi beserta staf diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia dan Anggota Bawaslu Bali Widyardana Putra beserta jajaran Kasubag, Tim asistensi Bawaslu Bali.
Dalam kesempatannya Haryadi lebih menanyakan terkait mekanisme proses anggaran Pilgub Tahun 2018. Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Bali menjelaskan proses anggaran pengawasan pilgub sudah berproses hampir 2 tahun, menindaklanjuti surat edaran dari bawaslu RI berkaitan dengan daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada tahun 2018 dimana sesuai amanat undang2 harus dapat dipastikan fasilitasi pemerintah berkaitan dengan pilkada antara lain anggaran, sarana prasarana dan ASN.
Tindak lanjut dari surat Bawaslu RI, kami di Bawaslu Provinsi pada bulan November tahun 2016 lalu bersurat ke Pemda dimana kami mengajukan 73 miliar lebih, sekaligus kami mengajukan permohonan untuk melakukan audiensi. hasilnya baru beberapa minggu belakangan kami diterima untuk audiensi pasca NPHD, dimana pada akhirnya kami mencapai angka 62 miliar, namun belakangan ini kami Bawaslu dan KPU diundang dalam rapat paripurna pandangan fraksi di DPRD, ada satu fraksi yang menyampaikan bahwa anggaran Pilgub di Bali besar dan perlu dilakukan rasionalisasi, berdasar perbandingan dari anggaran pilkada jabar dan daerah lainnya. hasilnya senin lalu kami diundang kembali untuk raker bersama DPRD mengundang Bawaslu dan KPU terkait penetapan anggaran APBD tahun 2018. Disana disampaikan bahwa hasil rasionalisasi KPU mendapat 155 miliar dan bawaslu 39 miliar, menindaklanjuti hasil rapat tersebut Pemprov melalui Kesbangpol bersurat kepada kami yang isinya berkaitan dengan rencana perubahan NPHD yang sudah ditanda tangani. ujar rudia.
Menanggapi hal tersebut Tim Monitoring Pilkada Haryadi menjelaskan berkaitan dengan hal tersebut kami menyarankan agar Bawaslu bersurat saja ke Kementerian Dalam Negeri cq Dirjen Keuangan Daerah tembusannya ke Bawaslu RI, utarakan saja problem yang dialami seperti apa lalu sikap yang dilakukan seperti apa agar segera ada tindak lanjut, karena Menteri hanya bisa menindak jika ada laporan resmi.