KUNJUNGAN GEDE PASEK SUARDIKA KE SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI BALI
|
Denpasar, 17 Mei 2017
Anggota DPD asal Bali, Gede Pasek Suardika (GPS) melakukan kunjungan ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Kedatangan beliau guna berkunjung melihat kondisi dari Sekretariat Bawaslu provinsi Bali, baik dari segi fisik gedung (sarana dan prasarana), kondisi dari jajaran SDM yang ada hingga kesiapan anggaran Bawaslu Provinsi Bali dalam persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan dari segi persiapan Pilgub sudah berproses dari tahun 2016, namun sampai saat ini hanya Pemda Klungkung yang telah menyatakan kesiapannya dalam hal anggaran, sedangkan untuk Pemprov Bali dan Pemda Gianyar masih terus berupaya dipastikan kesiapannya baik oleh Bawaslu Provinsi Bali, "kami pada kesempatan ini sangat berharap kepastian dari pemerintah daerah karena ini merupakan agenda nasional" ujar Rudia. GPS menyatakan kehadirannya sebagai anggota DPD yang membidangi komite 1 yang membidangi kepemiluan, ingin mencari tahu problem-problem yang ada di Provinsi Bali, ditambahkannya lagi bahwa problem anggaran adalah problem klasik yang terjadi dan problem ini hampir terjadi di daerah-daerah yang memiliki visi demokrasi yang kurang dari segi anggaran, karena pemilihan apapun itu adalah amanat undang-undang yang mesti dijalankan oleh pemerintah daerah terlebih lagi anggaran pemilu/pemilihan telah di plot dari pusat yang diturunkan ke APBD masing-masing daerah, “hal ini perlu disuarakan lebih kencang oleh kami di DPD” tandasnya terkait permasalahan yang ada. Ditambahkannya bahwa aspek persiapan teknis Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa, maka Bawaslu harus menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan persidangan karena menyangkut teknis pelaksanaan sidang terbuka untuk umum maupun pengamanan alat bukti. Dijelaskannya lagi Bawaslu Povinsi Bali mesti menyiapkan surat-surat terkait pengadaan “supporting” kegiatan penyelesaian sengketa (ruang persidangan maupun ruang arsip persidangan). "Saya berharap Bawaslu serius menyiapkan segala sesuatu terkait ruang persidangan" imbuh nya.
Dari hasil pertemuan ini setidaknya ada 3 point penyelesaian permasalahan yang didapat, yaitu : 1. agar memperoleh kejelasan finalisasi anggaran yang sudah diajukan oleh Bawaslu Bali dari Tahun 2016, akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan Pemda Kabupaten Gianyar untuk memastikan kesiapan anggaran terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 mengingat urgensi tahapan Pilkada yang akan segera berjalan. 2. Dengan adanya amanat Undang-Undang terbaru yang mengamanatkan Penyelesaian Sengketa ranahnya ada di Bawaslu, maka tentu saja harus diikuti dengan penambahan sarana dan prasarana yang memadai, maka dari itu Bawaslu Bali akan segera memohon fasilitasi kepada Pemprov Bali terkait ketersediaan ruang persidangan beserta kelengkapan pendukung lainnya. 3. KPU dan Bawaslu merupakan sama-sama Penyelenggara Pemilu, kedepannya akan didorong kesetaraan kelembagaan baik dari SDM maupun fasilitas sehingga kinerja kedua lembaga dapat dioptimalkan.