Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali mengadakan Rapat Daring dengan Kabupaten/Kota terkait Surat Edaran Ketua Bawaslu No 159
|
Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali menginisiasi Zoom Meeting bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Pilkada 2020 se-Bali untuk membahas mengenai rencana kegiatan yang akan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Turut hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran, Kabag Administrasi dan Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum serta Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali.
Beberapa hal yang menjadi bahasan dalam rapat ini yaitu: Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun rancangan kegiatan yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu kegiatan yang dilakukan secara daring dan kegiatan tatap muka. Kegiatan tatap muka ini dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan secara daring seperti melakukan Bimbingan Teknis kepada pengawas pemilu yang didalamnya terdapat kegiatan praktik.
Kegiatan tatap muka akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid secara ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 di daerah setempat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu No 159 tentang Penyesuaian Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Serta Walikota Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19. Penyusunan rencana kegiatan ini juga bertujuan untuk menstrukturisasi sebagian dana anggaran yang akan dialokasikan untuk keperluan APD bagi para pengawas pemilihan.
Kordiv Hukum, Humas, dan Datin serta Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali mengingatkan agar penyusunan jadwal seluruh rencana kegiatan yang sudah disusun benar-benar dikoordinasikan sehingga tidak bentrok antar kegiatan di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.