Konsolidasi Pengawasan, Widy Tegaskan Pahami Tupoksi dan Susun Strategi Pengawasan
|
Tabanan, Bawaslu Bali - Konsolidasi pengawasan sejatinya adalah bagaimana komunikasi jajaran Panwaslu Kecamatan dengan Bawaslu Kabupaten dan Stakeholder di wilayah kerjanya masing-masing utamanya dalam tahapan pemuktahiran data pemilih. Hal tersebut dilontarkan Tim Pemeriksa Daerah DKPP Ngakan Made Giriyasa, saat menjadi narasumber pada Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Kabupaten Tabanan dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan Terkait Pemutakhiran Data Pemilih. Di Warung CS Bedha, Bongan, Tabanan. Jumat, 25/11/22.
Giriyasa lalu menegaskan, dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu sesuai dengan amanat Undang-Undang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap Panitia Pemutakhiran Data Pemilih tersebut.
"Nantinya Panwaslu Kecamatan yang paling dekat untuk bisa mengawasi, sebelumya rekrutmen Pantarlih sendiri juga harus diawasi, pengawasan tersebut dilakukan agar prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran." Ujar Giri.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra juga turut menyinggung perihal Pemutakhiran Data Pemilih, menurutnya hal yang paling krusial dalam tahapan tersebut adalah kurangnya konsolidasi serta komunikasi baik sesama Pengawas Pemilu, maupun dengan penyelenggara.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali tersebut menekankan, hal yang paling mendasar adalah untuk memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta memahami pola hubungan antar anggota Panwaslu Kecamatan, agar bisa membangun alur pikiran pengawas untuk bisa menyusun strategi yang akan diambil dalam melaksanakan fungsi pencegahan.
"Dalam Pemutakhiran Data Pemilih, kita berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran atau indikasi awal pelanggaran, serta melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran nantinya." Tegas Widy.
Pada kesempatan yang sama, Penggiat Pemilu, I Ketut Wiratmaja mengingatkan, sebagai Pengawas Pemilu harus mampu bersikap tegas, bagaimana pengawas pemilu untuk membentengi diri dalam melaksanakan proses pengawasan di wilayah masing-masing, jangan mudah dipengaruhi oleh peserta pemilu.
Dari pemilu ke pemilu, dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, selalu saja terdapat permasalahan pada data pemilih, mulai dari pemilih ganda, sampai pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat pada daftar pemilih.
"Hal tersebut lah yang akan menjadi concern utama pengawas pemilu, jajaran pengawas harus memahami dan memetakan permasalahan yang akan timbul pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih serta melakukan verifikasi faktual langsung, untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, serta komprehensif." Pungkas Wiratmaja.
Dalam Rapat Konsolidasi tersebut, turut mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.