Lompat ke isi utama

Berita

Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Pemilu Berfungsi Sebagai Kontrol Sosial

Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Pemilu Berfungsi Sebagai Kontrol Sosial

Gianyar, Bawaslu Bali - Pemilu Tahun 2024 nantinya akan sangat kompleks sehingga potensi terjadinya pelanggaran, khususnya pidana pemilu akan sangat tinggi, oleh sebab itu, sebagai langkah awal perlu adanya penyamaan persepsi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka saat memberikan sambutan pada kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gianyar, Senin (12/12) bertempat di Hotel Element By Westin Bali. 

Lebih lanjut Wirka mengungkapkan, bahwa terdapat 77 ketentuan pidana dalam undang-undang Pemilu, dirinya berpandangan ketentuan pidana tersebut berfungsi sebagai kontrol sosial penyelenggaraan Pemilu yang mengatur, dan melarang penyelenggara maupun masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam undang-undang pemilu terdapat 77 ketentuan pidana yang berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mengatur penyelenggara pemilu dan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Wirka. 

Dihadapan Anggota Gakkumdu Kabupaten Gianyar dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu merupakan upaya terakhir untuk melakukan kontrol sosial sebagai bentuk pencegahan. 

“Tindak pidana pemilu merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam arti sebagai upaya untuk melakukan control sosial sebagai bentuk pencegahan,” tutur Pria asal Baturiti tersebut. 

Menambahkan yang disampaikan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan harapannya terhadap jajaran ditingkat Kecamatan agar dapat mengedepankan pencegahan sebagai bentuk control sosial terhadap diri sendiri dan masyarakat.

“Saya berharap kita dan kawan kawan panwascam untuk mengedepankan upaya pencegahan sebagai bentuk control sosial agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum masyarakat agar tidak berbuat melanggara hukum,” pungkas Hartawan.