Lompat ke isi utama

Berita

KEMELUT PERMASALAHAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN KARANGASEM, BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAPAT DENGAN MITRA KERJA/STAKE HOLDER

KEMELUT PERMASALAHAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN KARANGASEM,  BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAPAT DENGAN MITRA KERJA/STAKE HOLDER

 

Denpasar,Bawaslu Bali, pada tanggal 4 Nopember 2015, Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi dengan Mitra Kerja/Stake Holders terkait berlarut larutnya permasalahan APK di Kabupaten Karangasem, adapun peserta yang diundang antara lain : Unsur Pemda Provinsi Bali diwakili oleh Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Karo Ops Polda Bali, Dir Intel Polda Bali,  Ketua KPU Provinsi Bali beserta anggota, Korem 163 Wirasatya, stake holder dari Kabupaten Karangasem yakni Asisten 1 Sekda Kabupaten Karangasem, Kesbangpol Kabupaten Karangasem, Satpol PP Kabupaten Karangasem, KPU Karangasem, Panwas Pemilihan Kabupaten Karangasem, Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Ketua dan Wakil Pokja Kerjasama Pengawasan dari Bawaslu hadir seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi Bali yaitu Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia, I Ketut Sunadra dan I Wayan Widyardana Putra.  Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, dimana pada pembukaan disampaikan bahwa pokok rapat adalah menyikapi dinamika yang terjadi di Kabupaten Karangasem, terutama dalam tahapan kampanye, dimana diketahui bersama dinamika yang terjadi di Kabupaten Karangasem terkait tahapan kampanye dinamikanya cukup tinggi terutama dalam hal soal Alat Peraga Kampanye, pada kesempatan ini Bawaslu Bali mengundang seluruh pihak agar natinya muncul pandangan yang sama dalam rangka memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik, sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada instansi masing-masing, karena selama ini ada perbedaan pandangan dari masing-masing instansi terkait tentang kewenangan dalam penurunan APK. “Kewenganan pengawas pemilu bagi kami di pengawas telah sesuai dengan tupoksi begitu juga dengan KPU, namun ada kendala pada institusi stake holder terkait penurunan APK, sehingga kami akan memberi kesempatan untuk para stake holder terkait kendala yang dialami di masing-masing stake holders agar nantinya pada rapat ini ditemukan satu titik temu kesepahaman yang sama” ujar Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia.

                Dalam rapat tersebut para instansi terkait berkesempatanuntuk menyampaikan permasalah ataupun kendala dalam pelaksanaan dari rekomendasi penyelenggara Pemilu. Pada kesempatan pertama, Panwas Pemilihan Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa secara administrasi Panwas sudah bekerja sesuai peraturan yang berlaku, bahkan dalam beberapa kesempatan Panwas sudah melaksanakan rapat yang membahas tentang APK tersebut dan sudah ada tanggapan dari masing-masing paslon. Disisi lain Pemda Karangasem, yang diwakili asisten 1 setda Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa sebetulnya diKarangasem tidak ada masalah baik dalam bentuk fasilitasi, keuangan, sarana dan prasarana, tapi mengapa setelah berjalan timbul permasalahan, ini yang perlu kita sikapi bersama. Surat 270 yang dinyatakan dangkal oleh KPU Kabupaten Karangasem kami klarifikasi bahwa surat tersebut sudah dikaji dengan mengacu pada koridor hukum yang berlaku seperti, PP 38, PP 31 dan dituangkan pada Perda Kabupaten Karangasem tentang Pemerintah Daerah bahkan sudah dikaji juga bersama Pj Bupati, Sekda dll.”kami berpegang teguh pada aturan yang ada, dan kami tidak ingin adanya tudingan intervensi pemerintah Kabupaten Karangasem dalam politik, karena kami anggap KPU dan Panwas lah yang berwenang menertibkan APK karena ranah pemilu adalah kedua lembaga ini yang independen” ujar beliau.

                Rapat yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang dituangkan dalam sebuah keepakatan bersama dalam hal pelaksanaan penurunan APK di Kabupaten Karangasem.