Lompat ke isi utama

Berita

Kampanyekan Caleg Oknum Kepala Desa Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Kampanyekan Caleg Oknum Kepala Desa Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Selasa, 22 Januari 2018, Tim Sentra Gakkumdu Kab. Karangasem yang terdiri dari unsur Bawaslu Kab. Karangasem, Kepolisian dan Kejaksaan meneruskan dugaan tindak pidana Pemilu ke Polres Karangasem, 

Menurut I Kadek Puspa Jingga, SH Kordiv Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Karangasem "Kasus ini mencuat berawal dari informasi adanya video yang dikirimkan ke Bawaslu Kab. Karangasem, bahwa Kepala Desa Sinduwati, diduga mengkampanyekan calon tertentu dari Partai Golkar dan Partai Hanura. Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan investigasi ke lapangan. Hasil investigasi diketahui dugaan ketidaknetralan oknum Kepala Desa itu terjadi di Masjid Jami' Al Abror, di Dusun Kampung Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Kab. Karangasem pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2018 lalu".

Tindak lanjut hasil investigasi disampaikan ke tim Sentra Gakkumdu dan dilanjutkan dengan klarifikasi pemanggilan saksi-saksi. " saksi yang kami klarifikasi ada tujuh orang yang terdiri dari warga, kepala dusun, terduga dan satu saksi ahli," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem  I Putu Gede Suastrawan, S.T didampingi Tim Sentra Gakumdu usai melapor ke Polres Karangasem.

Lebih lanjut ditambahkan oleh Divisi Hukum Data dan Informasi, I Kadek Puspa Jingga, SH, selain melakukan pemeriksaan saksi, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. Keterangan antara barang bukti dan saksi-saksi bersesuaian sehingga tim Sentra Gakkumdu melanjutkan kasus ini ke tingkat Penyidikan. Terlapor Kepala Desa Sindiwati, berinisial INR diduga melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12 juta. Terlapor juga direkomendasi ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor : 6 Tahun  2014 tentang Desa, khususnya hurup "j" yang secara tegas melarang seorang Kepala Desa tidak boleh ikut melakukan kampanye pemilu maupun kampanye pemilihan kepala daerah. "Kasusnya sekarang sudah tahap sidik di Kepolisian setelah diteruskan oleh tim Sentra Gakkumdu," katanya. Saat penerusan ke Kepolisian, tim Sentra Gakkumdu yang hadir lengkap dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.