Jumpai Camat se-Badung, Rudia Ingin Minimalisir Pelanggaran Melalui Sosialisasi Produk Hukum.
|
Badung, Bawaslu Bali - Untuk menimalisir terjadinya pelanggaran dalam menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, hendaknya penyelenggara pemilu haruslah memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Badung, Minggu (11/12).
Menurut Rudia, Latar belakang perlu diawasinya Pemilu disebabkan karena gelaran akbar kompetisi politik ini sangat rentan terjadinya pelanggaran, Pemilu yang sarat dengan pelanggaran akan berisiko pada terganggunya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas. Untuk menjamin kualitas dan integritas Dari Pemilu, sambung Rudia, diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan dan aspek pemilihan oleh pengawas Pemilu.
“Kita sedang mengawasi tahapan yang beririsan yaitu, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih, ini perlu kinerja yang ekstra untuk meminimalisir terjadi pelanggaran,” jelas Rudia.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman dalam peraturan perundang-undangan untuk menghadapi pemgawasan tahapan pemilu 2024.
“Saya harap dengan sosialisasi ini, semua pengawas baik ditingkat Kabupaten maupun Kecamatan dapat menjadikan bekal awal dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai seorang pengawas Pemilu,” pungkas Bagus.
Kegiatan Sosialisasi ini mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta Camat se- Kabupaten Badung.