Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Verfak, Bawaslu Bali Mantapkan Jajarannya Untuk Lakukan Pengawasan Melekat

Jelang Tahapan Verfak, Bawaslu Bali Mantapkan Jajarannya Untuk Lakukan Pengawasan Melekat

Tabanan, Bawaslu Bali - Jelang tahapan verifikasi faktual, Ariyani meminta jajarannya berkoordinasi lebih intens lagi dengan KPU dan lakukan pengawasan melekat saat verfak. Hal tersebut ditegaskannya saat menghadiri Rapat Persiapan Verifikasi Faktual dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Tabanan di ruang rapatnya, Sabtu (4/2).

Lebih jauh, dalam rapat yang mengundang Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan tersebut, Ariyani meminta seluruh jajaran pengawas harus turun bersamaan dengan KPU dalam hal Verifikasi Faktual untuk mengetahui hal apa saja yang dilaksanakan oleh KPU pada saat melaksanakan Verifikasi Faktual 

“Apapun yang dilakukan oleh KPU kita harus mengetahui, kita harus mengawasi, apakah sudah sesuai regulasi atau tidak, dan berharap mendapat data faktual di lapangan,” papar Srikandi Bawaslu Bali itu.

Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Luh Made Sunadi juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU, Verifikasi Faktual tersebut dapat dilaksanakan oleh jajaran PPS, namun karena tahapan tersebut beririsan dengan Bimbingan Teknis jajaran Pantarlih, KPU Kabupaten Tabanan yang akan turun langsung untuk melakukan Verifikasi Faktual.

“Kita masih menunggu data dari Aplikasi SILON yang nantinya akan menjadi dasar kami untuk melaksanakan Verifikasi Faktual. Kita akan menurunkan 5 Tim dari KPU Kabupaten Tabanan yang pastinya juga dikawal oleh jajaran Pengawas di Bawaslu kabupaten Tabanan. Sejauh ini kita telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu Tabanan sebagai sesama penyelenggara Pemilu sehingga memiliki pemahaman yang sama.” Ujar Sunadi.

Berangkat dari yang disampaikan Sunadi, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya mengaku bahwasannya saat ini Bawaslu Kabupaten Tabanan juga telah mempersiapkan Tim yang akan turun mengawasi Verifikasi Faktual tersebut, dengan telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tabanan.

“Kita juga tetap berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tabanan terkait dengan jadwal dan teknis pelaksanaan tersebut, sehingga kita berharap semaksimal mungkin dapat melaksanakan pengawasan Verifikasi Faktual tersebut, untuk kami tuangkan dalam laporan pengawasan kami.” Kata Winarya.

Ditemui secara terpisah dalam agenda serupa, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia meminta jajarannya untuk tetap mengedepankan fungsi pencegahan saat melakukan pengawasan melekat, menurutnya, pencegahan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di setiap tahapan Pemilu 2024.

“Susun strategi pengawasan dengan cara melakukan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” kata Rudia saat ditemui di Kantor Bawaslu Denpasar.

Menyambung yang disampaikan Rudia, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menuturkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan peran jajaran pengawas di Kota Denpasar dalam pengawasan verifikasi faktual dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD, guna memastikan proses verfak tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada potensi-potensi pelanggaran yang timbul dalam proses tahapan ini.

Untuk diketahui, verifikasi faktual dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, untuk tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada tanggal 6 Pebruari 2023 sampai dengan 26 Pebruari 2023.