Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, Pande Sebutkan Tiga Kategori Krusial Dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Foto

Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, Pande  Sebutkan Tiga Kategori Krusial Dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, Pande ; Sebutkan Tiga Kategori Krusial Dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Jembrana, Bawaslu Jembrana — Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan secara virtual pada Jumat, (11/7). Kegiatan ini diselenggarakan bagian dari upaya memperkuat penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dalam aspek pengelolaan barang bukti yang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum Pemilu.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali serta melibatkan staf pelaksana divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka menyampaikan, bahwa penanganan dugaan pelanggaran Pemilu tidak hanya berhenti pada proses administrasi atau penindakan, tetapi juga menyangkut tata kelola barang bukti yang harus dilaksanakan secara akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Barang dugaan pelanggaran merupakan salah satu elemen penting dalam pembuktian pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan sinergi antara Bawaslu Bali dengan Bawaslu Kabupaten/Kota kota se-Bali agar pengelolaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut wirka berpesan, sebelum mengelola Barang dugaan pelanggaran terlebih dahulu memahami landasan hukumnya dan kategori barang buktinya, sehingga pengelolaan barang dugaan pelanggaran dapat berjalan dengan baik.

Ditengah diskusi hangat, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran yaitu bagaimana cara mengelola barang dugaan pelanggaran terkait dengan barang bukti Alat Praga Kampanye (APK). Selanjutnya apa yang harus kita lakukan terhadap barang dugaan pelanggaran berupa binatang,seperti hewan hidup atau diawetkan dan yang terakhir bagaimana cara mengelolanya barang dugaan pelanggaran berupa voucher. “ kami berharap dari ketiga kategori permasalahan yang saya sampaikan agar dapat diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Bali.” Tegas pande dihadapan peserta rapat.

Humas Bawaslu Jembrana