Gubernur Bali Kunjungi Bawaslu Bali Untuk Melakukan Klarifikasi
|
Kamis, 24 Maret 2018, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berkunjung ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dalam rangka memberikan klarifikasi berkaitan surat Bawaslu Bali atas adanya pengaduan Tim Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Mantra Kerta, tentang statement Gubernur Bali soal bantuan desa pakraman Rp.500 Juta, kedatangan Gubernur Bali diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia didampingi Anggota Bawaslu Bali Wayan Widyardana, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha, dan jajaran Kasubag Sekretariat Bawaslu Bali.
Dalam kesempatannya Made Mangku Pastika mengklarifikasi bahwasannya terkait biaya operasional, bantuan untuk desa pekraman dan tunjangan pegawai terus mengalami kenaikan, sehingga dirinya berpendapat pernyataan bansos sebesar 500 juta per-desa Pakraman kemungkinan agak sulit apalagi ada kemungkinan APBD kita akan menurun. “tahun ini sumber pendapatan Bali dari pajak kendaraan bermotor menurun, oleh karena itu hitung-hitungan saya, kalau memang mungkin memberikan bansos sebesar angka itu, saya juga ingin berikan, tapi melihat fakta rasanya sulit untuk dapat direalisasikan” ujarnya.
“Melihat pemberitaan yang beredar, Pemerintah wajib menyampaikan apa yang benar dan tidak benar, oleh karena itu kedatangan saya kemari adalah untuk mengklarifikasi soal pernyataan di media tersebut, agar nantinya tidak menjadi isu dan dimanfaatkan dalam bentuk negative campaign” tambahnya.
I Ketut Rudia menanggapi statement Gubernur Bali menyampaikan “Bawaslu Bali mengapresiasi berkaitan dengan apa yang Gubernur lakukan hari ini, kedatangan Gubernur Bali ke Kantor Bawaslu sekarang bukanlah sebagai bentuk panggilan tapi murni inisiatif Gubernur datang untuk memberikan klarifikasi. Bukan tidak boleh, tapi berhati-hati. Kalau saat kampanye, menyampaikan komentar atau mendebat terkait visi dan misi kedua paslon saat debat publik itu sah-sah saja. Yang terpenting jangan melakukan sesuatu yang hoax dan black campaign. Kalau itu pidana,” tegasnya” Ujar Rudia.
“Perlu juga kami tegaskan, Bawaslu tidak pernah menilai visi-misi Paslon, ketika mereka menyampaikan visi-misinya selama memenuhi ketentuan perundang-undangan biar masyarakat yang menilai” tandasnya.