Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu No. 2 Tahun 2020
|
DENPASAR – Kamis, 18 Juni 2020 Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Sunadra mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 pada Tahapan Penerimaan Permohonan dan Registrasi yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Adapun 3 narasumber FGD ini antara lain Ahsanul Minan selaku pengamat Pemilu, M. Ikhsan Maulana Koordinator Harian KoDe Inisiatif, dan Erik Kurniawan Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung, Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa RI Purnomo, Tim Asistensi Bawaslu RI serta Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Dalam arahannya Rahmat Bagja menyatakan bahwa terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dan inventarisasi hal – hal yang harus disempurnakan dalam penyusunan petunjuk teknis ini harus segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan masalah baru
I Ketut Sunadra memberikan masukan diantaranya bahwa hal-hal yang masih kurang dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 terutama dari segi diterapkannya protocol pencegahan Covid-19. Jadi prinsipnya kita harus mendorong kepada pemohon untuk lebih menggunakan aplikasi SIPS, sekiranya pada saat bertatap muka langsung seperti pada saat penyerahan berkas maupun melengkapi berkas, pada saat pemeriksaan syarat formil dan materiil, musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka harus secara tegas ditetapkannya protocol pencegahan Covid-19.