Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kecamatan Emban Mandat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Di Wilayah Kerjanya.
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Tahapan Pemilu saat ini akan memasuki Tahapan Pencalonan Calon Anggota DPD RI, akan terdapat mandat untuk jajaran Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan di wilayah kerjanya. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat memberikan arahan pada kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, (22/12), bertempat di Element By Westin Ubud.
Lebih lanjut, Rudia mengatakan bahwa dalam tahapan nantinya bisa saja terjadi sengketa antar Peserta Pemilu, jika hal tersebut terjadi di wilayah kerja masing-masing Panwaslu Kecamatan, Jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan yang berkewajiban untuk menindaklanjuti
"Dengan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan harus menerima, memeriksa, memidiasi dan memutuskan sengketa antar peserta Pemilu dengan kurun waktu yang telah ditentukan,” tegas Rudia.
Senada dengan Rudia Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, juga menerangkan, Penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu bisa dilaksanakan dengan cara cepat. Penyelesaian dengan cara cepat dapat dilakukan jika ada permohonan dari peserta pemilu, serta Pertimbangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat terjadinya sengketa.
"Dalam hal pengajuan permohonan dari Peserta Pemilu, Peserta Pemilu yang bersengketa bisa menuampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, baik secara lisan, maupun tertulis," terang Sutirta.
Kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut juga mengundang Dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Radian Syam sebagai pembicara eksternal dengan audiens Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar.