EVALUASI PENGAWASAN DAN PERSIAPAN PEREKRUTAN PENGAWAS TPS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PROVINSI BALI TAHUN 2015
|
Pada tanggal 6 Nopember 2015 Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi terkait evaluasi pengawasan dan persiapan perekrutan pengawas TPS pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Provinsi Bali Tahun 2015. Rapat dibuka oleh I Ketut Rudia, SE Ketua Bawaslu Bali pada pukul 10.00 Wita dimana disampaikan bahwa pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 diatur bahwa untuk pengawasan di tingkat TPS dilaksanakan oleh jajaran Pengawas TPS yang direkrut oleh PPL, namun walaupun demikian monitoring harus tetap diawasi dan dievaluasi oleh Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, sehingga pada akhirnya terwujud proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se Provinsi Bali Tahun 2015 yang berintegritas. Pada kesempatan selanjutnya oleh I Made Wena Ketua Kordinator tim Asistensi Bawaslu Bali menyampaikan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dijelaskan bahwa perlunya direkrut pengawas TPS untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkada seperti pendistribusian logistik, pungut hitung di setiap TPS dan juga proses rekaputulasi di TPS maka perlu disusun Pola, alat kerja, mekanisme kerja Pengawas TPS oleh Bawaslu Provinsi Bali bersama Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, perlu diketahui bahwa Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang sudah menyiapkan perekrutan adalah Pengawas Pemilihan Kabupaten Badung, Jembrana, Tabanan, dan Karangasem sehingga dalam rapat ini perlu dimatangkan apa saja langkah-langkah atau tahap-tahap Pengawas Pemilihan Kabupaten dalam hal persiapan, perekrutan, pembekalan dan mekanisme kerja Pengawas TPS. Sehingga diharapkan kuncinya mendorong Pengawas TPS untuk bekerja lebih fokus dalam hal pengawasan tahapan Pilkada Serentak baik diproses distribusi logistik, pungut hitung dan rekapitulasi suara. Namun diingankan oleh I Made Wena agar pengawas TPS juga tetap diingatkan agar tetap berkoordinasi dengan PPL, dan Panwascam. Hal yang penting untuk diingat adalah perlunya disusun alat kerja bagi Pengawas TPS sehingga akan ada data pelaporan yang akan diisi oleh Pengawas TPS sebagai laporan hasil pengawasan. I Made Wena juga mengingatkan juga bahwa perekrutan pengawas TPS diharapkan telah mengukuhkan seluruh jajaran pengawas TPS paling lambat pada 16 Nopember 2015. Dari pembahasan teknis pola, mekanisme dan alat kerja yang akan diberikan kepada Pengawas TPS dilakukan dengan pola diskusi baik dari sisi time line kegiatan maupun syarat pendaftaran bagi calon Pengawas TPS, peserta rapat kemudian menyepakati bahwa untuk teknis penyusunan form alat kerja pengawas TPS memakai SE Bawaslu RI nomor 0191/Bawaslu/VII/2015 perihal alat kerja pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tanggal 13 Juli 2015.