Dihadapan Panwascam Se-Karangasem, Rudia Jabarkan Pola Kerja Strategis Awasi Verfak Perbaikan
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Sebagai lembaga yang telah diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, maka Bawaslu berwenang dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat memberikan arahan dalam acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten Karangasem dan Pengawasan Adhock Se-Kabupaten Karangasem di Seamount Hotel Amed, Rabu (9/11).
“Kita mempunyai wewenang dalam mengawasi setiap tahapan dalam pelaksanaan pemilu ini, penting dalam mengetahui peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya,” papar Rudia.
Ditambahkannya, Saat ini Bawaslu sedang melakukan pengawasan verifikasi faktual perbaikan, ini menurutnya memerlukan penerapan rencana - rencana strategis seperti meningkatkan pola koordinasi dan selalu berupaya untuk mencegah potensi - potensi pelanggaran di setiap tahapan.
“Kita siapkan rencana-rencana strategis dalam pengawasan tahapan ini diantaranya meningkatkan pola-pola koordinasi, mengedepankan pencegahan potensi pelanggaran, melakukan analisa dan pemetaan potensi pelanggaran,” ujar Pria asal Baturinggit tersebut.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika berpesan kepada Panwascam se-Karangasem tentang betapa pentingnya pengisian secara rijit dalam mengisi form A pengawasan, menurutnya, form A yang baik bisa yang baik bisa menggambarkan bagaimana peristiwa yang terjadi di lapangan.
“Pengisian secara rijit terkait kejadian yang terjadi itu wajib hukumnya, bagaimana form A itu bisa memberitahu kita kejadian yang terjadi di lapangan,” pungkas Suardika.
Selain Rudia dan Suardika, hadir juga dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Anggota Bawaslu Karangasem, I Nyoman Merta Dana, I Kadek Puspa Jingga dan Diana Devi dan diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Karangasem.