Lompat ke isi utama

Berita

Diduga Langgar Kode Etik Anggota KPU Kab. Badung Di Sidang DKPP

Diduga Langgar Kode Etik Anggota KPU Kab. Badung Di Sidang DKPP

Kamis 31 Mei 2018,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu anggota KPU Badung I Nyoman Sukataya. Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Profesor Dr. Teguh Prasetyo, anggota Tim Pemeriksa Daerah dari  unsur Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra, anggota Tim Pemeriksa Daerah dari  unsur KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan anggota Tim Pemeriksa Daerah dari  unsur Tokoh Masyarakat A.A Gede Oka Wisnumurti. Menghadirkan teradu I Nyoman Sukataya, pengadu I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Kab. Badung beserta Ketua dan Panwaslu Kab. Badung.

Sukataya dilaporkan ke DKPP oleh I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita (Anggota Panwaslu Kabupaten Badung) berdasarkan pada temuan dugaan ketidaknetralan teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Badung, sebagaimana pemberitaan pada halaman 5 koran Jawa Pos – Radar Bali yang memuat judul “Anggota KPU Badung Disebut Tak Netral” pada tanggal 30 April 2018. Bahwa berdasarkan hal tersebut dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kabupaten Badung ke halaman facebook yang bersangkutan sesuai dengan form A atau laporan hasil pengawasan untuk kemudian dilakukan penyelidikan, penelitian, memeriksa kalimat postingan dan seterusnya. Hasilnya disimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik.