Dari Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Persamaan Persepsi Diperlukan Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 486 Ayat (1) yang berbunyi, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 di Puri Madha Dive Resort Tulamben, Jumat (25/11).
“Penyidik dari unsur Kepolisian dan Jaksa dari unsur Kejaksaan mendampingi Bawaslu dalam menerima temuan dan laporan tindak pidana Pemilu,” ujar Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Bali.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM Polres Karangasem, AKP. I Nyoman Merta Kariana, mengatakan bahwa jenis tindak pidana yang mungkin terjadi saat Pemilu tidak hanya tindak pidana Pemilu seperti Black Campaign, Money Politic dan Kampanye di Tempat Ibadah saja melainkan tindak pidana lain yang terjadi akibat dari Pemilu.
“Contoh tindak pidana lain yang terjadi akibat dari penyelenggaraan Pemilu seperti pembakaran kantor KPU, pengerusakan rumah penyelenggara dan perkelahian dan penganiayaan antar pendukung,” jelas Merta.
Pemateri terakhir, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan untuk anggota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu agar lebih sering berkoordinasi dan menyamakan persepsi sebagai bentuk antisipasi terhadap tahapan-tahapan yang sudah dan akan dimulai.
“Kita sebaiknya mulai dari sekarang lebih sering berkoordinasi melakukan pembahasan dan inventarisir dari potensi-potensi terjadinya tindak pidana Pemilu. Mari samakan persepsi, satukan tekad, teguhkan komitmen dan bersinergi dalam menangani perkara tindak pidana Pemilu,” pungkas Gede
Rapat dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, Diana Devi, I Nengah Putu Suardika, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupupaten Karangasem, I Made Sariana dan diikuti anggota Sentra Gakkumdu dan Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem