Lompat ke isi utama

Berita

Dari Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Wirka Sebut Panwascam Tidak Bisa Keluarkan Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dari Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Wirka Sebut Panwascam Tidak Bisa Keluarkan Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bangli, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyebutkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) tidak bisa keluarkan putusan dugaan pelanggaran Pemilu. Hal itu karena yang berwenang mengeluarkan putusan hanya dari Bawaslu pusat hingga Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota.

"Panwascam hanya berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengkaji temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Sementara untuk putusannya hanya bisa keluarkan oleh Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota," sebutnya dalam Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Bangli di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Selasa-Rabu (29-30/11/2022).

Wirka mengatakan ketika Panwascam sudah menerima, memeriksa dan mengkaji suatu kasus dugaan pelanggaran, selanjutnya bisa merekomendasikan hasilnya ke Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas hasil penanganan pelanggaran. 

"Itupun hanya mencakup pelanggaran administratif Pemilu saja. Sementara untuk dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya Panwascam dapat merekomendasikan dugaan tersebut kepada instansi atau pihak yang berwenang"terang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu.

Lebih lanjut pria asal Tabanan itu menjelaskan, untuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu hanya dapat ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Sentra Gakkumdu.

"Sehingga jika dalam pengawasan, Panwaslu Kecamatan menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, hasil pengawasannya dapat menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, yang nantinya akan ditindak melalui Sentra Gakkumdu,"ujarnya.

Untuk informasi, kegiatan rapat dihadiri oleh seluruh komisioner serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli dengan narasumber dari Dosen Universitas Mahasaraswati Denpasar I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa dan Advokat I Wayan Purwita.