Lompat ke isi utama

Berita

Dari Konsolidasi Pengawas Pemilu Adhoc, Adinatha Ingatkan Sinergitas Komisioner Dan Sekretariat

Dari Konsolidasi Pengawas Pemilu Adhoc, Adinatha Ingatkan Sinergitas Komisioner Dan Sekretariat

Klungkung, Bawaslu Bali - Leadership dari anggota Panwaslu Kecamatan sangat dibutuhkan dalam mengelola kesekretariatan sehingga Sekretariat Panwaslu dapat berfungsi maksimal dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, hal tersebut diungkapkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha saat menjadi narasumber dalam Rapat fasilitasi pengelolaan administrasi dan konsolidasi sekretariat pengawas pemilu Adhoc, Selasa, (15/11) di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Jln Pantai Lepang Klungkung. 

"Kesekretariatan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan juga kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa serta Pengawas TPS yang nantinya akan dibentuk", ujar Adinatha. 

Menambahkan yang disampaikan Adinatha, Anak Agung Ari Atu yang juga turut diundang menjadi narasumber, menekankan tugas dan fungsi dari Panwaslu Kecamatan seperti melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan. 

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu ditingkat kecamatan dibentuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang secara administrasi bertanggungjawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan", tutur Agung Ari. 

Lebih jauh dikatakan, perfoma lembaga Bawaslu termasuk Panwascam ditentukan dari pengelolaan administrasi lembaga tersebut. Pengelolaan administrasi yang dimaksud mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. 

"Kesuksesan pengawasan Pemilu tidak hanya diukur dalam mengawal proses Pemilu, tetapi juga ketika mampu mengelola anggaran tanpa ada masalah pada pertanggungjawabanya," pungkas Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana itu. 

Selain Adinatha dan Agung Ari, kegiatan Rapat fasilitasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan juga turut mengundang Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Wayan Rideng serta Akademisi, Dr I Made Wena