Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Sosialisasinya, Sunadra Upayakan Cegah Dini Untuk Minimalkan Potensi Sengketa

Dalam Sosialisasinya, Sunadra Upayakan Cegah Dini Untuk Minimalkan Potensi Sengketa

Klungkung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra mengajak parpol untuk senantiasa selalu berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk upaya cegah dini adanya sengketa proses. Hal tersebut diungkapkannya pada saat menghadiri Sosialisasi kepada sejumlah partai politik dalam acara Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan Bawaslu Klungkung di kantornya, jumat (23/9).

Sunadra mendorong parpol untuk dapat menyiapkan diri lebih matang agar bisa lolos sebagai peserta pemilu 2024. 

"Kalau sudah lolos kan boleh nyaleg,"ujarnya yang saat itu juga memaparkan syarat menjadi peserta pemilu sesuai Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan ia juga banyak berbicara tentang regulasi terkait verifikasi administrasi pendaftaran partai politik.

Disisi lain, Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara yang didampingi Anggotanya I Wayan Sumerta memaparkan materi terkait tentang verifikasi administrasi (vermin) partai politik, tentang video call dan perlunya persiapan parpol hadapi masa vermin perbaikan, bulan Oktober 2022.

Dalam sesi itu, Saskara menegaskan, meski kantor parpol menjadi miilik pengurus parpol namun agar di buatkan dokumen (surat) sebagai legalitas formal.  

“Status kantor partai harus jelas, entah menyewa, pinjam pakai, milik parpol sendiri harus jelas tegas," Mega Saskara yang saat memaparkan regulasi-regulasi yang menjadi payung hukum mengenai verifikasi adminiatrasi tentang parpol.