Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Pembekalan Bagi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022

Bawaslu RI Lakukan Pembekalan Bagi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022

     Bawaslu RI Lakukan kegiatan Pembekalan Bagi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 18 Juni 2017. Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mempersiapkan Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi. Selain itu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman Timsel sebagai penyelenggara seleksi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi yang befungsi sebagai pihak yang memberikan dukungan adminitrasi kepada Timsel mengenai teknis seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi periode 2017-2022 sehingga terjalinnya kesepahaman proses dan hasil antara Bawaslu RI dengan Timsel.

Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang, gelombang I dimulai pada tanggal 15 Juni 2017, kegiatan pada gelombang II dimulai pada tanggal 16 Juni 2017 pukul 16.00 Wita dan terakhir kegiatan pada gelombang III dimulai pada tanggal 17 s.d 18 Juni 2017 . kegiatan ini dihadiri seluruh Pimpinan Bawaslu RI dan juga undangan dari unsur Timsel seluruh Indonesia. Bawaslu Bali sebagai tuan rumah kegiatan, dalam kesempatan sambutan oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menekankan bahwa menjadi bagian dari Bawaslu Provinsi merupakan pekerjaan yang sangat berat karena akan sangat menyita waktu untuk bisa berkumpul dengan keluarga maka dari itu calon anggota Bawaslu Provinsi haruslah orang-orang yang berintegritas serta tangguh dalam mengemban tugasnya nanti. Usai penyampaian sambutan oleh Ketua Bawaslu Bali, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Fritz (Anggota Bawaslu RI) “Pertama saya ucapkan terima kasih bapak/ibu sudah bersedia untuk menjadi Timsel, bapak ibu akan memilih para calon Bawaslu Provinsi yang akan melaksanakan tugas di daerah yang penuh dengan ketidakpastian, saya berharap ada sebuah fleksibilitas dari Bawaslu Provinsi untuk menghadapi tekanan, untuk menghadapi situasi yang tidak pasti namun tetap menegakkan peraturan dan tetap melaksanakan tugas itu adalah sebuah kondisi yang sangat diperlukan untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, disetiap daerah memiliki bentuk tekanan yang berbeda-beda saya berharap bapak/ibu bisa melihat jauh kedepan terkait kriteria seperti apa calon Bawaslu Provinsi yang akan bapak/ibu pilih yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing”.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi setidaknya harus memiliki integritas, profesionalitas, dan independensi. Menurut Abhan, tidak mudah untuk mendapatkan Anggota Bawaslu Provinsi seperti itu sehingga Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi mempunyai tugas yang berat.Abhan menjelaskan, Timsel punya peranan penting karena Timsel inilah yang pertama bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon-calon anggota di 25 Bawaslu Provinsi yang nantinya akan diserahkan kepada Bawaslu RI untuk ditetapkan dengan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Kami titipkan semua kepada Timsel. Lahirkan calon anggota Bawaslu provinsi yang bisa mengemban amanah sebagai bawaslu provinsi dengan sebaik- baiknya," ujarnya. Abhan menegaskan, tugas Bawaslu provinsi sangat berat. Bawaslu provinsi adalah tulang punggung Bawaslu RI dan merupakan perwajahan dari Bawaslu RI sehingga untuk mendapatkan anggota Bawalsu provinsi yang baik maka harus dimulai dengan proses seleksi yang baik.

"Karena Pemilu adalah proses kontestasi politik, kami kira nantinya akan banyak tarikan politik. Kami yakin bahwa Timsel ini punya integritas untuk melaksanakan tugas melakukan seleksi calon anggota Bawaslu provinsi," ujarnya.

Abhan juga mengatakan tugas Bawaslu tidak hanya sekedar pengawasan, tetapi juga mempunyai tugas fungsi pencegahan dan penindakan. Maka diharapkan, hasil seleksi mendapatkan anggota Bawaslu provinsi yang punya kemampuan untuk melakukan pencegahan dengan baik dan juga kemampuan untuk melakukan penindakan.

Selain itu, sambungnya, di samping tugas pencegahan dan penindakan, Bawaslu juga berfungsi sebagai semi peradilan. Mediasi dan penyelesaian sengketa proses juga membutuhkan SDM Anggota Bawaslu yang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum lewat mediasi maupun ajudikasi.