Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jembrana Awasi Keabsahan Data Parpol, Pastikan SIPOL Berjalan Sesuai Ketentuan

Foto

Bawaslu Jembrana Awasi Keabsahan Data Parpol, Pastikan SIPOL Berjalan Sesuai Ketentuan

JEMBRANA, Bawaslu Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas data politik di tingkat kabupaten. Pada Rabu (26/11/2025), Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, bersama Staf Sekretariat Gufran Rianto, melakukan pengawasan langsung ke Kantor KPU Jembrana.

Pengawasan ini difokuskan pada indikator keabsahan data dan dokumen Partai Politik Semester I yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kedatangan Bawaslu diterima oleh Anggota KPU Jembrana, Gusti Ayu Putu Sudiastari.

Dalam kesempatan tersebut, Pande Made Ady Muliawan menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan proses verifikasi dan pemutakhiran data parpol berjalan sesuai regulasi.

“Kami hadir untuk memastikan proses pemutakhiran data parpol melalui SIPOL berjalan sesuai ketentuan dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Pande.

Menanggapi hal itu, Gusti Ayu Putu Sudiastari menjelaskan bahwa KPU Jembrana telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Parpol Semester I pada 1 Juli 2025, yang bersifat tertutup. Ia menegaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan secara pasif, di mana KPU memberikan sosialisasi terkait jadwal dan mekanisme pembaruan data kepada partai politik.

Ia juga menyampaikan bahwa permohonan akses tampilan (viewer) SIPOL untuk Bawaslu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Bali.

Pada pertemuan tersebut, Bawaslu Jembrana juga menanyakan rencana pelaksanaan Pleno Semester II. KPU menjawab bahwa pleno tersebut direncanakan berlangsung pada 1 Januari 2026.

Sebagai penutup, Pande Made Ady Muliawan kembali mengingatkan KPU Jembrana agar seluruh proses pemutakhiran data parpol melalui SIPOL tetap berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas KPU 1365 Tahun 2023.

Pengawasan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Bawaslu Jembrana dalam memastikan proses demokrasi di daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Humas Bawaslu Jembrana