Bawaslu Jembrana Awasi Coktas Data Pemilih Lansia di Kecamatan Jembrana
|
Jembrana - Bawaslu Kabupaten Jembrana melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jembrana di wilayah Kecamatan Jembrana, Kamis (12/3/2026).
Pengawasan kali ini difokuskan pada pemilih potensial baru kategori lanjut usia dengan rentang umur 80 hingga 100 tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tim pengawasan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Batu Agung terkait pemilih atas nama Ni Ketut Loti. Selanjutnya, tim mendampingi proses coklit yang dilakukan petugas KPU dengan mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan.
Dalam proses tersebut, petugas KPU melakukan pengecekan identitas serta pencocokan data kependudukan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, yang bersangkutan dinyatakan masih hidup dan sesuai dengan data yang tercatat.
Kegiatan pengawasan kemudian dilanjutkan di Desa Dangintukadaya. Tim berkoordinasi dengan perangkat desa setempat terkait pemilih atas nama Ni Ketut Kontri, sebelum melakukan kunjungan langsung ke rumah pemilih.
Petugas KPU kembali melakukan pengecekan identitas dan pencocokan data, dengan hasil bahwa pemilih yang bersangkutan masih hidup dan sesuai dengan data administrasi kependudukan.
Bawaslu Jembrana menegaskan bahwa pengawasan melekat terhadap proses coklit merupakan bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, akurat, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Humas Bawaslu Jembrana